Anggota DPR: UU Ciptaker Tidak untuk Menyengsarakan Masyarakat, Poin Kontrak Seumur Hidup Dibantah

5 November 2020, 21:57 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja. //Antara

PR INDRAMAYU – Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinilai oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Taufik Basari, tidak untuk menyengsarakan rakyat.

Taufik menuturkan bahwa UU tersebut justru dibuat untuk melindungi rakyat. Ia menyampaikan hal itu pada Kamis, 5 November 2020, di Jakarta. Taufik berkata bahwa pemerintah dan DPR membantah adanya poin tentang kontrak seumur hidup di dalamnya.

"Pemerintah berulang kali menyatakan bahwa tidak ada satu pemerintahan pun yang memiliki niat untuk menyengsarakan rakyatnya. Jadi, ketika kemarin pembahasan setiap hal yang diajukan oleh Pemerintah, pemerintah selalu memberikan alasannya," ujar pria yang kerap disapa Tobas tersebut.

Baca Juga: Setelah Masuk Resesi, Ekonomi Indonesia Dinilai Membaik dan Kurs Rupiah Menguat

Kontrak seumur hidup dalam UU tersebut dinilai Tobas sebagai informasi yang tidak benar sama sekali. Ia lalu meminta masyarakat untuk tidak mempercayai informasi yang menurutnya hoaks tersebut.

"Jadi, enggak perlu takut. Pada saat pembahasan di Badan Legislasi, pemerintah dan DPR tidak membuka ruang bagi kontrak seumur hidup," katanya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari ANTARA.

Tobas mengatakan bahwa tetap ada batas waktu terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Akan ada aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang berkaitan dengannya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Ayat (4) UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Mohon Maaf! 152 Ribu Pekerja Batal Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2, Cek Sekarang Juga!

"Jadi, seluruh ketentuan PKWT sama ketentuannya tidak ada yang berubah, atau dikembalikan lagi ke undang-undang eksisting. Hanya soal jangka waktu yang diatur di dalam peraturan pemerintah," ujar Tobas.

Hal senada diungkap Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Kantor Staf Presiden, Fajar Dwi Wisnuwardhani. Untuk membatalkan PKWT (kaitannya dengan masa percobaan), UU Cipta Kerja tetap akan melegalkan masa kerja yang sudah dilakukan.

Hal itu tidak berlaku bagi pembatalan terkait aspek hukum. Pemaparan ini dapat dilihat pada Pasal 58 Ayat (2).

Baca Juga: Anak Buah Prabowo Minta Proyek Pembangunan Infrastruktur Jokowi Dihentikan, Ternyata Ini Penyebabnya

"Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung,” demikian bunyi pasal tersebut.

Terkait pesangon, pemerintah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja akan tetap menerapkan sistem tersebut bagi mereka yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Akan ada kompensasi yang perhitungannya mirip pesangon dalam Pasal 61A. Bunyi pasal tersebut adalah (per ayat):

1. Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Ayat (1) Huruf b dan Huruf c, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.

Baca Juga: WhatsApp Luncurkan Fitur Baru, Pesan yang Dikirim Pengguna Akan Menghilang Setelah 7 Hari

2. Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.

Pasal 61A Ayat (3) setelahnya memaparkan bahwa mekanisme kompensasi tersebut akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Bagi pemberi kerja yang tidak membayar pesangon, UU Cipta Pasal 185 menjelaskan tentang pidana yang akan menjeratnya. Jika terdapat pelanggaran norma kerja oleh pengusaha, pekerja bisa meminta PHK dengan pesangon sesuai Pasal 154A.

Baca Juga: Terbukti Bersalah, Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dengan Denda Rp10 Juta Subsider Satu Bulan

"Ini dilakukan melalui pelatihan dan konseling, serta tentu saja cash benefit yang nilainya diperhitungkan berdasarkan upah terakhir," ungkap Fajar.

Pelatihan dan konseling itu berkaitan dengan jaminan UU Cipta Kerja kepada masyarakat (yang telah kehilangan pekerjaan) agar bisa kembali ke dunia kerja.

Produtivitas dan kompetisi yang sehat di antara pekerja diharapkan bisa meningkat oleh adanya struktur dan skala upah yang ditekankan pada UU Cipta Kerja. Hal ini sejalan dengan Pasal 92 yang ada di dalamnya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler