PR INDRAMAYU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis selebritis Vanessa Angel tiga bulan penjara atas kasus kepemilikan psikotropika xanax Kamis, 5 November 2020.
“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan.
Masa tahanan tersebut akan dikurangi dari masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat, hingga masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.
Baca Juga: Reformasi Sistem Kesehatan Nasional, Jokowi: Keragaman Hayati Indonesia Harus Jadi Modal Dasar
Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.
Sementara untuk barang bukti berupa pil psikotropika xanax akan disita untuk dimusnahkan.
Vanessa Angel setelah mendengar putusan tersebut masih menimbang untuk menerima atau memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi.
Baca Juga: Hari ini Bioskop di Kota Cirebon Kembali Dibuka, DKOKP: Tetap Patuhi Protokol Kesehatan