Pelaku Pemerasan dan Pelcehan saat Rapid Tes Ditetapkan Sebagai Tersangka

22 September 2020, 15:26 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta /

PR INDRAMAYU - Polisi telah menetapkan pria berinisial E, seorang petugas medis PT Kimia Farma Diagnostika yang bertugas melakukan rapid tes di Terminal III, Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang Banten. 

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, Namun bukan karena pasal pelecehan seksual, akan tetapi disangkakan oleh pasal penipuan dan pemerasan terhadap penumpang berinisial LHI yang hendak terbang menuju Nias beberapa waktu lalu.

"Pelaku oknum tenaga medis ini telah kami tetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, soal penipuan dan pemerasan," kata Kapolresta Bandara Soeta Kombes Pol Adi Ferdian kepada rri.co.id di Mapolresta Bandara Soetta, Selasa (22 September 2020).

Baca Juga: Cerita Haru di Tengah Hujan Deras, Polisi Selamatkan Ibu Melahirkan

Adi menjelaskan, keputusan menetapkan pasal penipuan dan pemerasan sesuai dengan laporan korban berinsial LHI, 

Diketahui LHI merasa ditipu dan diperas, karena harga yang dibayarkan untuk rapid tes tidak sesuai dengan harga normal. 

Sementara untuk pasal pelecehan seksual yang di lontarkan oleh korban, sambung Adi, masih mencari bukti lebih lanjut untuk menjerat pasal tersebut.

Baca Juga: Camat Kelapa Gading Meninggal karena Covid-19, Kantornya Ditutup

"Kita coba cari bukti-bukti lainnya untuk menguatkan bila benar itu terjadi pelecehan," imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial LHI, mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum tenaga medis ketika menjalani rapid test di Bandara Soetta.

Korban mengatakan terduga pelaku melakukan pelecehan seksual dengan ciuman dan meraba payudara setelah dirinya melakukan transfer uang sebesar Rp1,4 juta ke terduga pelaku yang membuat dia merasakan trauma mendalam.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler