Fakta Baru Kasus Mutilasi Kalibata, Pelaku Sempat Tidur Bersama Jasad Korban Dengan Alasan ini

20 September 2020, 21:08 WIB
Ilustrasi Rekontruksi Pembunuhan Mutilasi /pikiran-rakyat/

PR INDRAMAYU - Dua sejoli pelaku mutilasi yang terbongkar kasusnya melalui penemuan jenazah korban di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, yaitu LAS dan DAF ternyata sempat tidur bareng dengan korbannya Rinaldy Harley Wismanu. 

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs RRI, hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisari Besar Polisi Yusri Yunus.

Menurutnya, hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan rekontruksi yang digelar dua hari lalu. Ia mengatakan, kedua pelaku itu tidur dengan jasad korban yang sudah terpotong-potong.

Baca Juga: Mirip Corona! 5 Film ini Kisahkan Wabah Penyakit yang Melanda Seluruh Dunia

"Mereka sempat nginap di situ (Apartmen Kalibata City) satu malam bersama-sama dengan jenazahnya," ujar Yusri saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Minggu (20 September 2020). 

Yusri menjelaskan, LAS dan DAF melakukan pembunuhan terhadap Rinaldy di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

Jasad korban sempat ditinggal di dalam kamar mandi apartemen tersebut selama tiga hari sebelum akhirnya pelaku memutilasinya pada 12 September 2020.

Baca Juga: Cimahi Zona Merah! Wali Kota Ungkap Penyebab Hingga Sebut Kasus Bertambah dan Sembuh Seimbang

Kedua pelaku memasukan potongan tubuh korban ke dalam koper dan menuju Apartemen Kalibata City.

Di Apartemen itu, LAS dan DAF kembali memotong-motong jasad bagian atas korban. Setelahnya, mereka tidur di Apartemen Kalibata City dengan potongan jasad korban. 

"Alasannya kecapean, jadi ketiduran di situ (Apartemen Kalibata City)," pungkasnya. 

Baca Juga: Nadiem Makarim Bantah Adanya Penghapusan Pelajaran Sejarah, ia Justru Beberkan Misi Lainnya

Diberitakan sebelumnya polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan cara mutilasi, yang dilakukan dua sejoli, LAS dan DAF.

Pembunuhan itu dilakukan guna merampok korbannya. Terbukti, pelaku berhasil menggasak rekening korban sebesar Rp97 juta. 

Kepada polisi, para pelaku mengaku merampok untuk kebutuhan ekonomi karena baru dipecat dari pekerjaannya akibat Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ternyata ini 4 Alasan Mengapa Wanita Memilih Bersahabat dengan Pria

Akan tetapi, keterangan mereka dinilai tak masuk akal jika melihat cara pelaku menghabiskan uang hasil rampokannya. 

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, mereka menghabiskan uang hasil rampokannya itu dengan cara membeli barang mewah seperti emas batangan, sepeda motor, serta menyewa rumah di Depok.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua sejoli ini dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Deretan Pejabat Negara Hingga Daerah Dinyatakan Positif Covid-19, Ada yang Sampai Meninggal

Dua tersangka kasus pembunuhan berencana dan mutilasi, Laeli dan Fajri, terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler