Peraturan Terbaru Usai PPKM Diperpanjangan Sampai 2 Oktober 2021, Salah Satunya Pelaksanaan Liga 2

22 September 2021, 20:24 WIB
Mural di Ciamis, Jawa Barat, Rabu 25 Agustus 2021 terkait PPKM. Inilah beberapa peraturan terbaru usai pelaksanaan PPKM diperpanjang kembali hingga 2 Oktober 2021 mendatang, salah satunya kick off Liga 2. /Antara/Adeng Bustomi/

PR INDRAMAYU - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diperpanjang hingga 2 oktober 2021.

Dalam perpanjangan kali ini, tidak ada daerah level 4 di wilayah Jawa dan Bali. Hal tersebut disebabkan jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 terus menurun setiap pekan.

Hal ini ditandai dengan banyaknya daerah yang turun level statusnya di sebagian wilayah Jabodetabek dan diluar Jabodetabek.

Baca Juga: Link Nonton Anime Boruto Sub Indo Episode 217 di iQIYI: Mode Baryon Naruto Habis, Otsutsuki Isshiki Menang?

Berikut aturan yang diterapkan selama PPKM yang dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada 22 September 2021.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat yang baru:

1. Bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun.

2. Diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.

Baca Juga: Soroti PPKM yang Terus Diperpanjang di Indonesia, dr. Pandu Riono: Tidak Akan Dicabut!Baca Juga: Soroti PPKM yang Terus Diperpanjang di Indonesia, dr. Pandu Riono: Tidak Akan Dicabut!

Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat:

1. Pada kota-kota level 3 dan Level 2.

2. Kategori Kuning dan Hijau di PeduliLindungi dapat memasuki area bioskop.

Pembukaan dan pelaksanaan pertandingan Liga 2 dengan syarat:

1. Digelar di Kota Kabupaten yang Level 3 dan 2.

2. Maksimal 8 Pertandingan per pekan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 20 September 2021, Ganjil Genap Masih Diberlaku dan Ancol Dibuka

Perkantoran non esensial di Kabupaten Kota level 3 dengan syarat:

1. Dapat melakukan 25 persen Work From Office (WFO).

2. Pegawai sudah divaksin dan harus memakai QR PeduliLindungi.

Restoran di fasilitas olahraga dengan syarat:

1. Dapat Beroperasi dengan kapasitas 50 persen.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler