PR INDRAMAYU - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diperpanjang hingga 2 oktober 2021.
Dalam perpanjangan kali ini, tidak ada daerah level 4 di wilayah Jawa dan Bali. Hal tersebut disebabkan jumlah pasien yang terinfeksi Covid-19 terus menurun setiap pekan.
Hal ini ditandai dengan banyaknya daerah yang turun level statusnya di sebagian wilayah Jabodetabek dan diluar Jabodetabek.
Berikut aturan yang diterapkan selama PPKM yang dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada 22 September 2021.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dengan syarat yang baru:
1. Bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun.
2. Diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya.
Baca Juga: Soroti PPKM yang Terus Diperpanjang di Indonesia, dr. Pandu Riono: Tidak Akan Dicabut!Baca Juga: Soroti PPKM yang Terus Diperpanjang di Indonesia, dr. Pandu Riono: Tidak Akan Dicabut!
Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat:
1. Pada kota-kota level 3 dan Level 2.
2. Kategori Kuning dan Hijau di PeduliLindungi dapat memasuki area bioskop.
Pembukaan dan pelaksanaan pertandingan Liga 2 dengan syarat:
1. Digelar di Kota Kabupaten yang Level 3 dan 2.
2. Maksimal 8 Pertandingan per pekan.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 20 September 2021, Ganjil Genap Masih Diberlaku dan Ancol Dibuka
Perkantoran non esensial di Kabupaten Kota level 3 dengan syarat:
1. Dapat melakukan 25 persen Work From Office (WFO).
2. Pegawai sudah divaksin dan harus memakai QR PeduliLindungi.
Restoran di fasilitas olahraga dengan syarat:
1. Dapat Beroperasi dengan kapasitas 50 persen.***