Kemenag Luncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK, Berikut Prosedur Pengajuannya

11 September 2021, 18:50 WIB
Ilustrasi sertifikat halal. Berikut prosedur pengajuan Sertifikat Halal Gratis (Sehati) bagi UMK yang baru belum lama ini diluncurkan Kementerian Agama (Kemenag). /Dok MUI

PR INDRAMAYU - Kementerian Agama (Kemenag) pada hari Rabu, 8 September 2021 meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) merupakan program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama, pemerintah daerah, instansi dan pihak swasta. Tujuannya agar dapat memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Kemenag, program ini ditujukan kepada pelaku UMK, karena menurut data yang ada sebagian besar produknya belum memiliki sertifikasi halal.

Baca Juga: Kemenag Sediakan Rp6,9 M untuk Masjid atau Musala Terdampak Covid-19

Peluncuran program Sehati berlangsung di Aula KHM Rasjidi Gedung Kemenag RI. Kemenag berharap program Sehati ini mampu membangkitkan kembali semangat pelaku UMK di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, melalui sertifikasi halal ini diharapkan juga semakin banyak UMK yang bisa menembus pasar halal global. 

BPJPH mengatakan untuk seluruh proses sertifikasi halal yang diajukan pelaku UMK dilakukan secara online melalui aplikasi Sihalal.

Baca Juga: Prediksi Watford vs Wolves di Liga Inggris Dilengkapi Head to Head dan Prakiraan Susunan Pemain

“Melalui Program Sehati ini, BPJPH menetapkan bahwa pengajuan/pendaftaran, pemeriksaan atau audit produk, penetapan fatwa halal, sampai penerbitan sertifikat halal seluruhnya online based pada Sihalal," ujar Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Mastuki dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari web Kemenag.

"Hal ini semata-mata untuk mempercepat proses dan mempermudah pelaku usaha mengakses sertifikasi halal dari mana saja mereka berada,” sambungnya.

Lantas bagaimana prosedur pengajuan sertifikasi halal tersebut?

Baca Juga: Segera Dapatkan Hadiah Primogems dari Kode Redeem GI ‘Genshin Impact’ Sabtu 11 September 2021 dari Mihoyo

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari media sosial Instagram Kemenag @Kemenag_ri dan halal.go.id, inilah alur pengajuan sertifikasi halal. 

1. Unggah aplikasi Sihalal di PlayStore 

2. Pelaku usaha membuat akun terlebih dahulu dan melengkapi data yang diperlukan

3. Selanjutnya melakukan permohonan sertifikasi halal, dengan melampirkan dokumen persyaratan seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk, daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan dokumen sistem jaminan produk halal.

Baca Juga: 10 Link Twibbon Hari Radio Nasional 11 September 2021, Cocok Diunggah ke Media Sosial

4. BPJPH selama dua hari kerja akan memeriksa kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal

5. LPH selama lima belas hari kerja kan memeriksa dan menguji kelayakan produk 

6. MUI selama tiga hari kerja menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal

Baca Juga: Prediksi Osasuna vs Valencia di La Liga 12 September 2021 DiLengkapi Head to Head dan Perkiraan Skor Akhir

7. BPJPH selama satu hari kerja akan memvalidasi data untuk keperluan penerbitan sertifikat halal selanjutnya sertifikat halal diterbitkan. 

Itulah prosedur pengajuan sertifikasi halal yang dapat dilakukan secara online.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler