SIM C Akan Terbagi Menjadi Tiga Jenis Pada Agustus Ini, Pengendara Motor Wajib Tahu!

1 Agustus 2021, 16:10 WIB
Mulai bulan Agustus 2021 ini, para pengemudi motor dan memegang SIM C akan dibagi menjadi tiga jenis, berikut ini penjelasan dan kategorinya. /Dok. Polri/

PR INDRAMAYU - Mulai bulan ini, kartu SIM C nantinya akan terbagi dalam tiga jenis dan siap diterapkan.

Sudah menjadi aturan jika seseorang yang bisa membawa kendaraan bermotor diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Terkait hal itu, surat yang berbentuk kartu itu dibagi menjadi empat kategori untuk pengendaranya.

Baca Juga: Prediksi Arsenal vs Chelsea di Laga Persahabatan, The Blues Andalkan Kekuatan Magis Timo Werner

Seperti SIM A untuk mobil, SIM B untuk kendaraan besar misalnya truk dan sebagainya, SIM C untuk motor, dan SIM D untuk pengguna kendaraan yang berkebutuhan khusus.

Baru-baru ini, tersiar kabar bahwa surat izin untuk kendaraan roda dua atau SIM C akan dibagi menjadi tiga jenis.

Kabar tersebut diumumkan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari PMJ News pada Minggu, 1 Agustus 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini: Bukti Sudah Lengkap, Elsa Masih Terus Menyangkal

Nantinya, pembagian SIM tersebut akan diberlakukan pada bulan ini atau Agustus 2021.

Sementara itu AKBP Arief budiman menargetkan penerapan SIM tersebut pada Bulan ini dan kini pihaknya sedang menyiapkan SOP-nya.

"Kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus," tuturnya.

Baca Juga: 5 Situs Try Out Soal CPNS 2021 Online Untuk Persiapan Menghadapi Tes SKD dengan Sistem CAT

"Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu," lanjutnya.

Berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 ayat 2 berikut penggolonganya.

1. SIM C

Berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari ASI atau Pekan Menyusui Sedunia 2021, Cocok Sebagai Caption Medsos

2. SIM CI

Berlaku untuk pemilik sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 - 500 cc atau motor bertenaga daya listrik.

3. SIM CII

Berlaku buat sepeda motor dengan kapasitas di atas 500 cc atau berdaya listrik.

Baca Juga: Festival HUT Kemerdekaan RI ke-76 di Rumah Digital Indonesia, Semarakkan Momentum 17 Agustus Secara Virtual

Sedangkan untuk pengendara motor besar (moge) yang berakselerasi 500 cc ke atas akan diberikan dispensasi.

Hingga 2022 nanti, pengguna jalan yang mengendarai moge di atas 500 cc untuk sementara bisa menggunakan SIM CI.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler