Diskon Listrik PLN Diperpanjang hingga Akhir Tahun 2021, Berikut Kriteria yang Akan Mendapatkannya

28 Juli 2021, 10:01 WIB
Ilustrasi. Berikut kritetia masyarakat yang bisa dapatkan diskon listrik PLN yang diperpanjang hingga Desember 2021. /PLN Sulselrabar

PR INDRAMAYU - Pemerintah Indonesia menggelontorkan sejumlah bantuan sosial untuk meringankan dampak pandemi Covid-19.

Pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan bantuan bagi masyarakat dalam menghadapi dampak ekonomi pada masa pandemi Covid-19.

Masyarakat yang menggunakan listrik bersubsidi PT PLN dengan daya 450 VA dan 900 VA akan mendapatkan diskon atau potongan 25 hingga 50 persen.

Baca Juga: Prediksi RB Salzburg vs Atletico Madrid, Los Rojiblancos Kembali Turunkan Pemain Lapis Kedua

Diskon tersebut diperpanjang hingga akhir tahun 2021.

Sebelumnya bantuan ini hanya sampai bulan September.

Namun, setelah PPKM Level 4 di perpanjang, bantuan ini diperpanjang hingga Desember 2021.

Baca Juga: 10 Link Download Twibbon Hari Bhakti Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) ke-74 29 Juli 2021

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @pln_id, diskon listrik PLN diperpanjang hingga akhir tahun 2021.

Stimulus listrik diperpanjang ini dapat dicek dengan aplikasi PLN Mobile.

Bagi pelanggan pascabayar terdapat link untuk membayar tagihan listrik dan memuat informasi besaran stimulus yang didapatkan sebelumnya.

Baca Juga: Update 8 Kode Redeem ML ‘Mobile Legends’ 28 Juli 2021 dari Moonton, Dapatkan Puluhan Hero Fragment, Terbatas!

Adapun untuk pelanggan prabayar terdapat link untuk membeli token melalui PLN Mobile dan memuat informasi stimulus token yang didapatkan sebelumnya.

Bantuin ini juga merupakan dukungan pemerintah melalui program perlindungan sosial.

Total diskon listrik sampai akhir tahun ini ditotalkan sebanyak Rp9,49 Triliun untuk 32,6 juta pelanggan di Indonesia.

Baca Juga: Jadwal Acara RTV Hari Ini Rabu, 28 Juli 2021, BoboiBoy dan Adit Sopo Jarwo Temani Siang dan Petang

Informasi tersebut juga disampaikan Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia dalam unggahan Instagram-nya pada Selasa, 27 Juli 2021.

Pemerintah juga menggelontarkan bantuan lainnya seperti Subsidi Kuota dan Bantuan Rekmin Biaya Beban atau Abodemen.

Diharapkan bantuan tersebut dapat membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @pln_id Instagram @kemenkopukm

Tags

Terkini

Terpopuler