Kominfo Akhirnya Telusuri Maraknya Dugaan Penjualan Foto Selfie Sambil Pegang KTP

27 Juni 2021, 17:02 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika saat ini masih menelusuri dugaan penjualan swafoto yang sedang memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP). /Dok Regina

PR INDRAMAYU - Belakangan ini beredar luas foto selfie sambil memegang KTP.

Pasalnya hal seperti ini bisa berbahaya bagi pemilik KTP ini.

Akhirnya Kementerian Komunikasi dan Informatik, Kominfo ikut turun tangan menangani hal ini.

Baca Juga: Dokter Tirta Sebut Covid-19 Varian Delta Tidak Mematikan, Tapi Berpotensi Menular: 1,5 Lebih Cepat

Kominfo mengatakan sedang melakukan penelusuran lebih jauh.

Hal ini seperti diberitakan Galamedia sebelumnya dalam artikel berjudul Marak Dugaan Penjualan Foto Selfie Sedang Memegang KTP, Kominfo Langsung Turun Tangan.

"Kominfo saat ini sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi mengenai dugaan penjualan foto selfie KTP secara tidak sah yang beredar di platform media sosial," terang Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi.

Baca Juga: 4 Komorbid yang Wajib Diwaspadai Saat Terkena Covid-19: Ginjal, Diabetes, Kanker, hingga Autoimmue

Kominfo akan segera mengambil langkah tegas setelah berkoordinasi lebih lanjut, baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Informasi kumpulan swafoto orang-orang yang sedang memegang foto KTP beredar di dunia maya, salah satunya platform Twitter.

Selama ini, swafoto sambil memegang KTP merupakan salah satu metode verifikasi yang sering dilakukan ketika mendaftar layanan yang berhubungan dengan finansial.

Penjualan KTP Selfie yang viral. PMJ/Recehvasi

Foto-foto tersebut diduga diperjualbelikan di dunia maya.

Kominfo menegaskan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib mematuhi semua ketentuan yang berlaku di undang-undang, termasuk mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi.

Baca Juga: 4 Penyakit Penyerta yang Wajib Diwaspadai Pada Covid-19, Salah Satunya Penyakit Jantung

"Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Dedy, dikutip dari Antara, Minggu, 27 Juni 2021.

Masyarakat diminta semakin berhati-hati dalam menjaga data pribadi, salah satunya dengan tidak memberikan dan menyebarkan data kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Selain itu, masyarakat juga harus menjaga keamanan gawai dan perangkat elektronik lainnya yang digunakan untuk menjaga data pribadi.

Baca Juga: Spoiler Boruto Chapter 60: Munculnya Tim Cyborg Terkuat, Eida, Code, dan Daemon!

Kominfo meminta masyarakat yang menemukan konten negatif, termasuk konten swafoto identitas diri yang dijual bebas, dan aktivitas di media sosial yang tidak sesuai dengan aturan di Indonesia ke kanal aduan resmi Kominfo, antara lain situs aduankonten.id.

KTP merupakan salah satu dokumen yang harus dijaga keamanannya karena mengandung banyak sekali identitas pemiliknya.

Dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminisitrasi Kependudukan, terdapat 26 hal yang termasuk data pribadi.

Baca Juga: Intip Trailer Drama Korea Nevertheless Episode 3, Tayang Minggu Depan di JTBC: Yoo Na Bi Intai Park Jae Eon

Di KTP, terdapat sembilan dari 26 data pribadi yang disebutkan di undang-undang tersebut, yaitu nomor induk kependudukan, nama lengkap, jenis kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan/tahun lahir, golongan darah, agama, status perkawinan, alamat dan pekerjaan.***

(Galamedia/Lucky M. Lukman)

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler