Daftar Bantuan FMOTM DKI Jakarta Diperpanjang Hingga 2 Juli, Simak Cara Daftarnya

26 Juni 2021, 14:43 WIB
Cara daftar FMOTM online pendaftaran link fmotm.jakarta.go.id /Instagram @upt.p4op/

PR INDRAMAYU - Pendaftaran FMOTM DKI Jakarta resmi diperpanjang hingga 2 Juli 2021.

Pengumuman perpanjangan daftar FMOTM DKI Jakarta ini dilakukan oleh Dinas Sosial DKI Jakarta melalui akun Instagramnya pada Sabtu 26 Juni 2021.

Dalam keterangan unggahannya, perpanjangan daftar bantuan FMOTM ini dilakukan karena diperpanjangnya kembali PPKM Mikro di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Link Nonton Drama Korea My Roommate Is a Gumiho Episode 10 Sub Indo Tayang di iQIYI

"Seiring diperpanjangnya PPKM mikro di Provinsi DKI Jakarta dan meningkatnya animo masyarakat yang ingin mendaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena terdampak pandemi Covid-19," tertulis pada caption.

"Maka Pendaftaran FM OTM (Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) Diperpanjang hingga 2 Juli 2021," tulis Dinsos DKI Jakarta dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @dinsosdkijakarta.

Adapun cara untuk melakukan pendaftaran bantuan FMOTM DKI Jakarta Sebagai berikut:

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Nevertheless Episode 2 Sub Indo, Park Jae Eon Gunakan Permintaan Ke-2 dari Yoo Na Bi

1. Buka laman fmotm.jakarta.go.id.

2. Buatlah akun terlebih dahulu dengan cara mengisi NIK, Nama lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon sesuai dengan KTP.

3. Buatlah kata sandi yang mudah diingat.

4. Setelah memiliki akun, segera log in untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Lirik Lagu Whiskey Bottle - Gangga, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

5. Pilih menu 'Input Pendaftaran Baru'.

6. Masukan data diri pendaftar dan informasi rumah tangga dalam sistem FMOTM.

7. Cek kembali dan jika sudah benar, klik 'Simpan'.

Baca Juga: Luapkan Emosi pada Denise Chariesta, Astrid Kuya: Gua Cuma Pengen Lo Minta Maaf

Apabila mengalami kesulitan saat mendaftar online bantuan FMOTM DKI Jakarta ini, kamu bisa untuk mendatangi kantor kelurahan sesuai dengan domisili dan membawa dokumen sebagai berikut:

1. KTP.

2. KK Asli.

3. Surat Pengantar RT/RW (Khusus warga KTP non DKI).

Baca Juga: Kini Makamkan hingga 40 Jenazah Pasien Covid-19, Petugas Pemakaman ke Ridwan Kamil: Kerja Harus Sampai Subuh

Selain itu, untuk informasi lebih lanjut kamu juga bisa menghubungi Call Center di nomor (021) 22684824 atau bisa juga melalui layanan pengaduan di pp-pusdatin-dinsos.jakarta.go.id.

Itulah cara daftar bantuan FMOTM DKI Jakarta.***

Editor: Asytari Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler