Catat! Pelamar CPNS 2021 Wajib Bikin Surat Pernyataan, Berikut Ketentuannya

22 Juni 2021, 13:30 WIB
Berikut beberapa ketentuan untuk calon peserta CPNS 2021 terkait surat pernyataaan yang harus dibuat. /ANTARA/Irwansyah Putra

PR INDRAMAYU – Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dibuka dalam waktu dekat.

Rencana pembukaan pendaftaran CPNS 2021 belum dibuka secara resmi, tetapi diperkirakan ada tiba pada bulan Juni 2021.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta kepada calon pendaftar CPNS 2021 untuk mempersiapkan surat pernyataan.

Surat Pernyataan CPNS 2021 ditujukan sebagai bentuk komitmen mengabdi kepada negara.

Baca Juga: Prediksi Ceko vs Inggris di Euro 2021, Akankah Patrik Schick Jadi Mimpi Buruk Bagi The Three Lion ?

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @indonesiabaik.id, adapun isi surat pernyataan yang wajib ditulis oleh pelamar adalah:

- Bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar.

- Tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat sebagai PNS.

Baca Juga: Lee Min Ho Ulang Tahun ke-35, Ini Hadiah Spesial dari Minoz Indonesia

- Apabila sudah dinyatakan lulus, namun mengajukan pindah, maka dianggap mengundurkan diri.

Sebelumnya, BKN telah memberi sinyal jika CPNS, PPPK Guru dan Non Guru akan dibuka pada akhir Juni 2021.

Adapun syarat umum pendaftaran seleksi CPNS seperti dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @bkngoidofficial, yakni:

- Usia 18 – 35 tahun pada saat melamar.

Baca Juga: Tepeng Vokalis Steven & Coconut Treez Meninggal Dunia, Belum Diketahui Penyebabnya

- Tidak pernah melakukan tindak pidana dan dipenjara selama 2 tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS,TNI, anggota POLRI atau pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai calon CPNS, PNS, TNI atau anggota POLRI.

Baca Juga: Yuk Gabung! Inilah Cara Daftar Jadi Tim Relawan Medis Penanganan Covid-19 di Jawa Barat

- Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

- Sehat jasmani dan rohani.

- Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Instagram @bkngoidofficial Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler