Ini 15 Aplikasi yang Memudahkan Masyarakat dalam Mendapatkan Pelayanan Kepolisian

16 Juni 2021, 15:49 WIB
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa saat ini Polri sudah memiliki 15 aplikasi yang memudahkan masyarakat. /Dokumentasi Humas Polri/

PR INDRAMAYU - Muncul informasi bahwa adanya aplikasi yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kepolisian.

Hal tersebut diumumkan saat Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery.

Tak hanya itu, Raker itu pun dihadiri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajarannya di Kompleks Parlemen, Jakarta hari Rabu ini.

Baca Juga: Spoiler Drama Korea My Roommate Is a Gumiho Episode 7 Sub Indo Bakal Tayang Malam Ini Dijamin Seru!

Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa selama 100 hari Polri di bawah kepemimpinannya, telah menerapkan sejumlah aplikasi.

Diketahui, aplikasi tersebut berjumlah 15 aplikasi layanan publik.

Aplikasi tersebut dikatakan berbasis teknologi informasi, yang dapat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan polisi.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta Malam Ini: Foto Elsa dan Riki Tersebar, Klaster Nirwana Heboh

“Penerapan aplikasi agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan Polri semudah memesan pizza,” ujar Listyo sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara pada Rabu, 16 Juni 2021.

Penerapan 15 aplikasi pelayanan publik tersebut dilakukan melalui sistem daring, dan “delivery system”.

Dengan demikian, pelayanan publik Polri itu dapat berguna karena lebih cepat, mudah, dan transparan berdasarkan prosedur yang terbilang sederhana.

Baca Juga: Usai Gelar Konser Muster Sowoozoo, BTS Rilis Album ‘BTS, THE BEST’ hingga Raih 1 Juta Kopi di Hari Pertama

Lebih lanjut Listyo menyampaikan 15 aplikasi layanan publik Polri tersebut.

Diantaranya yaitu, SIM Internasional “online”, SIM Nasional Presisi (SINAR), Ujian Teori SIM online (EAVIS), E-PPSI (Elektronik Pemeriksaan Psikologi), E-Rikkes (Elektronik Pemeriksaan Kesehatan), dan BOS (Binmas Online Sistem).

Tak hanya itu saja, ada juga Polri TV Radio, Samsat Digital Nasional (SIGNAL), SKCK online, Pelayanan Masyarakat SPKT, Aduan SPKT, SP2HP online, Patrolisiber.id, hingga Dunas Presisi dan Propam Presisi.

Baca Juga: Prediksi Finlandia vs Rusia di Grup B Euro 2021, Yuri Zhirkov Kembali Harus Jadi Penonton dalam Laga Ini

Pihak Polri juga turut meluncurkan nomor layanan Hotline 110 untuk masyarakat.

Yang mana nomor tersebut dapat diakses oleh siapa pun, dan kapan saja bila masyarakat membutuhkan bantuan aparat kepolisian.

“Sejak Hotline nomor layanan Polisi 110 diluncurkan pada 20 Mei 2021, kurang lebih 20 hari telah menerima 1.455.954 panggilan,” ujarnya.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Singkirkan Minuman Bersoda Saat Konferensi Pers Euro 2021, Saham Coca-Cola Anjlok

“Hotline layanan tersebut dapat digunakan sebagai sarana kontrol pimpinan dalam menilai kerja satuan di bawah,” sambung Listyo.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler