PR INDRAMAYU – Kabar baik untuk para penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pasalnya, BSU Rp2,4 juta ini dikabarkan akan segera cair kembali.
BSU Rp2,4 juta ini akan diterima bagi bara pegawai yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Sebut Gencatan Senjata Akan Segera Tercapai, Pejabat Senior Hamas Ungkap Harapannya
BSU Rp2,4 juta ini kembali dicairkan oleh lantaran Kementerian Ketenagakerjaan belum mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ketenagakerjaan tersebut secara keseluruhan.
Bagi para pegawai yang ingin mengecek status penerima BLT Ketenagakerjaan atau BSU Rp2,4 juta ini dapat dilakukan pengecekan secara online.
Para calon penerima BSU tersebut bisa langsung cek melalui link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.
Baca Juga: Sinopsis Underworld II: Evolution, Tayang di Trans TV 20 Mei 2021
Sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Berita DIY dengan judul “BLT BPJS 2021 Siap Cair, Ini Cara Dapat Bantuan Subsidi Gaji Karyawan dan Cek BSU Rp2,4 Juta di Sini,”, jumlah bantuan subsidi gaji yang akan diterima karyawan atau pekerja mencapai Rp 2,4 juta yang pada periode sebelumnya cair dalam dua termin, masing-masing Rp1,2 juta.
Saat ini Kemnaker tengah memeinta persetujuan Kementerian Keuangan terkait proses penyaluran bantuan BLT BPJS ini.
Daftar penerima bantuan subsidi gaji atau BLT BPJS atau BSU karyawan ini didapatkan dari data BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Baca Juga: Park Hyung Sik Kirim Coffee Truck ke Lokasi Syuting Drama, Song Hye Kyo: Terima Kasih Hyungsik!
Karyawan yang merasa memenuhi syarat dann ingin dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan.
Berikut cara cek online daftar penerima BLT BPJS tahun 2021:
1. Masuk ke link sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Satu Tahun Tak Konsumsi Gula, Ini Manfaat yang Dirasakan Wulan Guritno
2. Masukkan alamat email di kolom user.
3. Masukkan kata sandi.
4. Setelah masuk, pilih menu layanan BLT BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Satu Tahun Tak Konsumsi Gula, Ini Manfaat yang Dirasakan Wulan Guritno
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
1. Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Pilih menu registrasi.
Baca Juga: Aurel Hermansyah Terpukul Setelah Keguguran, Atta Halilintar: Masih Suka Nangis
3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan
Baca Juga: Serangan Israel ke Palestina Hancurkan Toko Buku di Gaza, Pemilik Rasakan Kesedihan Mendalam
Cara lain untuk cek penerima Bantuan Subsidi Gaji Karyawan di link kemnaker.go.id adalah sebagai berikut:
Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
Pada pojok kanan atas, klik Daftar
Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik
Daftar Sekarang
Baca Juga: Aurel Hermansyah Disebut Hamil di Luar Nikah, Atta Halilintar: Jangan Sampai Lost Empathy
Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Sedangkan syarat penerima BLT BPJS adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Kemenag Beri Bantuan Sebesar Rp12 Juta untuk Yayasan, Simak Kebenarannya
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
Baca Juga: TV Spot Terbaru Loki Dirilis Marvel Studios, Perlihatkan Kembali Bitfrost Asgard
Pekerja atau Buruh penerima Upah;
Memiliki rekening bank yang aktif;
Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.*** (Berita DIY/Iman Fakhrudin)