Begini Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta jika NIK KTP Tidak Terdaftar

17 Mei 2021, 12:50 WIB
Berikut ini cara cek daftar BLT Banpres Pelaku Usaha Mikro (BPUM) untuk UMKM Rp1,2 juta jika NIK KTP tidak terdaftar. /Tangkap layar banpresbpum.id

PR INDRAMAYU – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Presiden (Banpres) Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp1,2 juta disalurkan kepada para pelaku UMKM.

Penyaluran BLT Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta ini bertujuan agar roda perekonomian para pelaku UMKM berjalan dengan baik di tengah pandemi Covid-19.

Bagi para clon penerima Banpres BPUM UMKM Rp1.2 juta ini bisa dilakukan pengecekan melalui beberapa cara jika namanya tidak terdaftar di laman website eform.bri.co.id.

Baca Juga: Sinopsis The Last Stand, Dibintangi Arnold Schwarzenegger Tayang di Trans TV 17 Mei 2021

Tentunya dengan syarat yang sama, para calon penerima Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta ini cukup menyiapkan dan memasukan NIK KTP atau eKTP saja ke laman pengecekan Banpres BPUM UMKM Rp1.2 juta.

Bagi calon penerima yang namanya tercantum di laman eform.bri.co.id, Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta sudah bisa dicairkan melalui bank BRI sesuai domisili.

Jika nama calon penerima Banpres BPUM UMKM Rp1,2 juta tidak terdaftar di laman website eform.bri.co.id, disarankan untuk mengecek di laman lain.

Baca Juga: Nagita Slavina Ungkap Satu Hal yang Belum Tercapai, Istri Raffi Ahmad: Aku Suka Wanginya

Sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Berita DIY dengan judul “NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id, Ini Cara Agar Dapat Banpres BPUM Rp1,2 Juta,”, Adapun jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta dapat melakukan cara cek lainnya yakni melalui laman banpresbpum.id menggunakan NIK KTP.

Apabila masih belum terdaftar, pelaku UMKM masih bisa melakukan pengecekan di daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta yang disalurkan bank Mandiri karena eform.bri.co.id diperuntukkan untuk penyaluran melalui BRI dan banpresbpum.id untuk penyaluran BNI.

Sejauh ini, bank Mandiri belum menginformasikan adanya layanan cek daftar penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta secara online, sehingga pelaku UMKM dapat mendatangi kantor Mandiri untuk melakukan cek bantuan.

Baca Juga: Tak Mau Kecolongan Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Indramayu Tutup Seluruh Objek Wisata

Pemberitahuan mengenai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta secara resmi dilakukan melalui pesan SMS, sehingga kevalidan pengecekan menggunakan laman online memiliki kemungkinan keliru.

Untuk lebih pastinya, pelaku UMKM dapat menunggu informasi SMS dari bank penyalur yang bekerjasama dengan Kemenkop UKM yakni bank BRI, BNI, dan Mandiri.

Berikut ini adalah cara cek penerima BPUM di laman eform.bri.co.id:

Baca Juga: Lirik Lagu Palestina Persembahan Iwan Fals untuk Para Korban Serangan Israel, Ada Pesan Menyentuh

1. Buka link eform.bri.co.id

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM

3. Masukkan kode verifikasi yang tertera

Baca Juga: 70 Link Bingkai Foto Twibbon Dukungan untuk Palestina dan Save Al-Aqsa yang Bisa Kamu Download Secara Gratis

4. Klik proses inquiry untuk mengetahui bantuan cair atau tidak di BRI.

Adapun untuk cara cek penerima BPUM di banpresbpum.id adalah sebagai berikut:

1. Masuk ke link banpresbpum.id

Baca Juga: Ikut Aksi di Jalan Bela Palestina, Bella Hadid Dapat Kecaman Keras dari Israel: Tidak Tahu Malu

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP pelaku UMKM

3. Klik 'cari'

4. Akan muncul keterangan apakah pelaku UMKM mendapatkan bantuan atau tidak yang disalurkan melalui BNI

Baca Juga: Spoiler Drama Korea Doom at Your Service Episode 3: Tatapan Ragu-ragu Tak Dong Kyung pada Myul Mang

Jika muncul keterangan error di layar monitor atau smartphone anda, halaman dapat direfresh atau dapat dicoba ulang.

Bagi pelaku UMKM yang usahanya belum terdaftar di dinas atau badan yang membawahi UMKM dapat melakukan pendaftaran secara langsung selama memenuhi persyaratan sebagai penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta.

Berikut ini adalah syarat untuk mendapatkan Banpres BPUM Rp1,2 juta:

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Indramayu Minggu Ini 17-23 Mei 2021, Besok hingga Jumat ada di 3 Titik Berbeda

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Pilu! Anak Perempuan Ini Harus Bertahan Hidup Dalam Reruntuhan dan Keluarganya Tewas Akibat Serangan Israel

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: UPDATE Kode Redeem Genshin Impact 17 Mei 2021, Segera Klaim Hadiah Ratusan Primogems yang Jumlahnya Terbatas

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.*** (Nia Sari/Berita DIY)

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler