Soal Pemberian THR, Menaker Minta Pengusaha Wajib Lakukan Hal ini Jika Tak Mampu Membayarnya

12 April 2021, 13:08 WIB
Ilustrasi THR. Menaker Ida Fauziyah meminta kepada pengusaha untuk melakukan dialog dengan pekerja jika belum bisa membayarkan THR di tahun 2021.* /Pexels/

PR INDRAMAYU – Jelang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  Ida Fauziyah meminta kepada seluruh pengusaha  agar dapat membayarkan kewajiban tersebut.

Kendati demikian, Menaker juga menjelaskan bahwa ketika pengusaha tidak mampu membayar secara tepat waktu atau secara penuh akibat pandemi Covid-19, dirinya meminta agar pengusaha menempuh jalur dialog untuk menghasilkan kesepakatan.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara, hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan per 12 April 2021 dan ditujukan kepada para kepala daerah.

Baca Juga: Penderita Kanker Hati Wajib Tahu 6 Makanan Terbaik Berikut Ini, Apa Saja?

Melalui surat edaran itu, Ida juga meminta kepada seluruh Kepala Daerah agar dapat memastikan semua perusahaan yang berada di wilayahnya dapat membayar THR kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami mohon kerja sama para kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Ida sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara pada Senin, 12 April 2021.

“Dan mewajibkan bagi pengusaha yang tidak mampu membayar THR agar melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan,” tambahnya menerangkan.

Baca Juga: Menarik! Ridwan Kamil jadi Salah Satu Model Gaya Potong Rambut di Cikajang Garut

Bahkan dalam kesempatan itu, Ida juga menegaskan bahwa kesepakatan yang dicapai dengan dialog birpartit itu harus dilaksanakan secara kekeluargaan.

Selain itu, dialog juga harus disertai dengan itikad yang baik, serta hasil dialog diharapkan dibuat secara tertulis dengan memuat kapan waktu pembayaran THR.

Perlu diketahui, edaran itu juga mewajibkan kepada pengusaha agar pembayaran THR  dapat dibayarkan paling lambat satu hari sebelum hari raya bagi pekerja dan buruh yang bersangkutan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Cepat Turunkan Berat Badan? Yuk Coba 5 Olahraga Berikut Ini

Namun, kesepakatan itu sendiri harus dilakukan berdasarkan dengan kondisi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

Ida juga mengemukakan bahwa kesepakatan yang akan dicapai dalam dialog tersebut bukan berarti  menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR di tahun 2021.

“Kesepakatan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja atau buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutur Ida.

Baca Juga: PT Pertani Siap Serap 300.000 Ton Gabah Petani Nasional

Bahkan ia pun meminta agar hasil kesepakatan yang dicapai dalam dialog itu dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan di wilayahnya.

“Selanjutnya hasil kesepakatan dapat dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat,” tuturnya menambahkan.

Ida pun menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait pemberian THR tahun 2021.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler