Mabes Polri Resmi Cabut Surat Telegram, Terkait Larangan Media Siarkan Arogansi Yang Dilakukan Kepolisian

6 April 2021, 21:08 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menuturkan jika Mabes Polri resmi mencabut Telegram Kapolri bernomor 750. /ANTARA/Laily Rahmawaty

PR INDRAMAYU – Dalam konferensi pers Mabes Polri pada Selasa, 6 April 2021mencabut Telegram Kapolri bernomor 750 terkait larangan pemberitaan yang memuat arogansi yang dilakukan oleh kepolisian.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara News, pencabutan ini dilakukan salah satunya karena menimbulkan multitafsir di kalangan masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenum) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan bahwa pelarangan tersebut sebetulnya ditujukkan untuk media internal Mabes Polri.

Baca Juga: Terkait Rumor Mohamed Salah Hengkang ke Real Madrid, Berikut Tanggapan Zinedine Zidane

Rusdi pun menyampaikan dengan pencabutan surat telegram ini harapannya tidak ada lagi multitafsir di kalangan masyarakat.

“Oleh karena itu Mabes Polri mengeluarkan Surat Telegram Nomor 759 yang isinya Telegram Nomor 750 itu dibatalkan, sehingga ke depan tidak ada lagi multitafsir terhadap hal seperti itu,” kata Rusdi.

Rusdi menjelaskan bahwa surat Telegram Kapolri dengan TR Nomor ST/750/IV/HUM/3.4.5/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Divis Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono pada 5 April 2021 itu bersifat internal.

Baca Juga: 3 Oknum Polisi Penembak Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Jadi Tersangka, Berikut Penjelasannya

Telegram Kapolri tersebut sebetulnya bertujuan untuk memberikan petunjuk dan arahan kepada humas Polri di kewilayahan.

Dengan adanya petunjuk dan arahan tersebut diharapkan Humas Polri dapat bersikap professional dan humanis dalam menjalankan tugasnya.

Rusdi pun menjelaskan alasan ini didasari pada tugas pokok Polri yang tertuang pada Pasal 13 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002.

Baca Juga: Sambut Bulan Ramadhan dengan Penuh Suka Cita, Berikut 5 Amalan yang Bisa Dilakukan Jelang Puasa

Terkait tugas pokok kepolisian adalah untuk memelihara keamanan, dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

“Diharapkan tampilan-tampilan Polri di hadapan masyarakat adalah tampilan-tampilan Polri yang profesional dan humanis,” tutur Rusdi.

Rusdi pun menyampaikan bahwa pencabutan surat Telegram Kapolri tersebut lantaran timbul polemik baru yang beredar di sejumlah media massa.

Baca Juga: Hubungan Ole Gunnar Solskjaer dan David De Gea Memanas di Man Utd

Sebetulnya terkait surat ini Polri telah melakukan kajian akademis terlebih dahulu. 

Hal ini dilakukan semata-mata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Direvisi ketika banyak muncul penafsiran di luar Polri terhadap surat telegram 750, oleh karena itu pimpinan mengeluarkan kebijakan dengan munculnya surat telegram 759 yang menyatakan surat telegram 750 dibatalkan," ujar Rusdi.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler