Djoko Tjandra Divonis Hukuman Bui Terkait Kasus Penyuapan Kepada Jaksa Pinangki, Berikut Detailnya

5 April 2021, 19:49 WIB
Djoko Tjandra telah mengetahui vonis yang diberikan hakim kepada dirinya terkait kasus suap kepada Jaksi Pinangki Sirna Malasari dan dua orang lainnya. /Restu Fadilah/ARAHKATA

PR INDRAMAYU - Terdakwa kasus suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun bui oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 5 April 2021.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga turut membayar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim.

Djoko Tjandro dinilai terbukti memberi suap kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Baca Juga: Atlet Badminton Indonesia Raih Dua Gelar di Dubai Para Badminton Internasional 2021.

Selain itu terpidana kasus cassie Bank Bali ini juga terbukti menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Irjen Prasetijo Utomo.

Serta melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari antaranews.com, Senin, 5 April 2021.

Sebelum divonis 4,5 tahun bui, Djoko Tjandra sempat sesumbar dan optimis jika majelis hakum akan menghadiahi hukuman ringan padanya.

Baca Juga: UPDATE Covid-19 Indonesia Sore Ini Senin 5 April 2021, Pasien Baru Bertambah 3.712 Orang

Masih dari Antara, alasannya karena semua tuntutan yang dilayangkan padanya banyak yang keliru hingga terdapat kejanggalan yang menimpa kasusnya.

"Yakin dong (vonis) lebih ringah (dari tuntutan), banyak yang ngawur," katanya.

Tjandra bahkan menegaskan tidak berbuat salah.

Baca Juga: Kamu Miliki Bintik Putih pada Kuku? Simak 7 Kemungkinannya, Bisa Jadi Tanda Covid-19!

"Kalau kita tidak berbuat salah, tak usah khawatir, ke manapun kita harus ikuti, kalau Anda korupsi, mencuri dan sebagainya boleh khawatir, tapi apa urusannya di perkara ini," tuturnya.

Untuk diketahui, dalam dakwaan pertama, Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jumlahnya mencapai 500 ribu dolar AS untuk melakukan pengurusan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) dari Kejaksaan Agung atas permasalahaan hukum yang dihadapi Djoko Tjandro.

Baca Juga: Prediksi Pengamat Usai Pemerintah Tolak KLB Demokrat, Kubu Moeldoko Akan Ambil Dua Langkah

Tujuannya agar dirinya dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara.

Semua ini berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Nomor 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Tak hanya itu, Pinangki juga ikut menyusun rencana berisi 10 tahap pelaksanaan untuk meminta fatwa MA atas putusan Djoko Tjandro.

Baca Juga: Kementan Ajak Petani Manfaatkan Kartu Tani, Bisa Dapatkan Bantuan Pupuk Bersubsidi

Caranya dengan mencantumkan inisial BR sebagai pejabat di Kejaksaan Agung dan HA selaku pejabat di MA.

Lepas itu, Djoko Tjandara memberikan uang muka 500 ribu dolar AS dari total 1 juta dolar AS.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler