KLB Deli Serdang Protes Soal AD ART Partai Demokrat, Menkumham Yasonna Laoly: Silahkan Gugat di Pengadilan

31 Maret 2021, 17:40 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan bahwa AD-ART Partai Demokrat merupakan rujukan yang telah disahkan pada 2020.* /Instagram.com/@yasonna.laoly

PR INDRAMAYU - Prahara yang terjadi pada Partai Demokrat telah disoroti oleh banyak pihak.

Kegaduhan ini lantaran adanya dugaan pengambilan secara paksa Partai Demokrat yang dipimpin oleh kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

Puncaknya terjadi saat Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan oleh sebagian pihak dari Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara, pada  5 Maret 2021.

Baca Juga: Saat Ditanya Peluang Menjadi Capres 2024, Ridwan Kamil: Jika Jalannya Terbuka, Bismillah Saya Siap

Dikutip PikiraRakyat-Indramayu.com dari Youtube PUSDATIN OKe pada Rabu, 31 Maret 2021, hasil KLB tersebut menunjuk Jenderal (Purn) Moeldoko menjadi ketua Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.

Terkait kepengurusan Demokrat KLB Deli Serdang, Jhony Allen Marbun selaku pengurus Demokrat KLB Deli Serdang, mengajukan surat permohonan ke Kemenkumham yang diterima Kemenkumham 16 Maret 2021.

Surat tersebut berisikan permohonan untuk perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat saat ini yang dipimpin oleh AHY.

Baca Juga: Peraturan Baru! Simak Cara Mendapatkan Diskon Listrik untuk 450 VA dan 900 VA Periode April 2021

Menanggapi hal ini, Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Republik Indonesia Yasonna Laoly melakukan konferensi pers di Kemenkumham terkait permohonan surat tersebut.

Pada Rabu, 31 Maret 2021, Menkumham membacakan hasil konferensi pers terkait surat yang dimohonkan oleh Demokrat KLB Deli Serdang.

Terkait surat yang diajukan, Kemenkumham melalui Yasonna Laoly menegaskan menolak hasil dari KLB tersebut.

Baca Juga: Sah! Kemenkumham Tolak Partai Demokrat KLB Deli Serdang Pimpinan Moeldoko

Adapun alasan penolakan tersebut karena ada berkas-berkas yang tidak bisa dipenuhi oleh Kubu Demokrat Deli Serdang.

Selain itu, tidak adanya berkas lain seperti berkas Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), dan juga tidak ada surat mandat dari ketua DPD, dan DPC.

Hal inilah yang membuat hasil KLB Demokrat Deli Serdang ditolak.

Baca Juga: Black Box CVR Sriwijaya Air SJ 182 Ditemukan, Menhub: Terima Kasih Kepada Semua Pihak yang Telah Membantu

Sebelumnya Demokrat KLB Deli Serdang menyampaikan bahwa ada anggaran-anggaran dasar Demokrat yang tidak sesuai dengan peraturan Undang-Undang.

Terkait ini Menkumham menjelaskan bahwa rujukan yang dijadikan dasar Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Demokrat adalah rujukan yang telah disahkan dan didaftarkan di Kemenkumham 2020.

“Kami tidak berwenang untuk menilainya biarlah itu menjadi ranah pengadilan” ujar Yasonna saat konferensi pers.

Baca Juga: Terkait Insiden Kebakaran Kilang Minyak Balongan Indramayu, Wagub Jabar: Pertamina Siap Ganti Rugi

Karenanya Menkumham menjelaskan jika pihak Demokrat KLB Deli Serdang merasa AD/ART nya tidak sesuai dengan Undang-Undang, silahkan digugat.

“KLB Deli Serdang merasa bahwa anggaran dasar anggaran rumah tangga tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silahkanlah digugat di pengadilan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Menkumham Yasonna.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Youtube Pusdatin Kemenhumkam

Tags

Terkini

Terpopuler