Soal KLB, Mahfud MD: Itu Masalah Internal Demokrat, Pemerintah Tidak Bisa Campur Tangan

6 Maret 2021, 21:00 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Dok. Polkam.go.id

PR INDRAMAYU – Mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Mahfud MD yang saat ini menjabat sebagai Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan baru-baru ini terlihat memberi tanggapannya mengenai masalah Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 6 Maret 2021, bahwa pemerintah sesuai Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang.

Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bisa melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang,”ujar cuitan Mahfud MD.

Baca Juga: 4 Alasan Sains yang Ungkapkan Faktor Orang Asia Lebih Awet Muda, Salah Satunya Gen

Adapun Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dimana Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan yang berlaku yang tertuang dalam pasal 1.

Sehingga berdasarkan UU nomor 9 tahun 1998 ini, KLB yang dilakukan di Deli Sedang, Sumatera Utara tersebut dianggap adalah bagian dari hak dalam menyampaikan pendapat dan pikiran lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas.

Berdasarkan cuitan dari Mahfud, masalah ini juga pernah terjadi di tahun 2003 pada masa pemerintahan Megawati Soekareno Putri.

Baca Juga: AHY Buka Suara Soal KLB Demokrat di Sumut: Jelas Tidak Sah, Ilegal

Saat itu Matori Jalil (Ketua PKB saat) mengambil PKB dari Gus Dur yang kemudian diperkarakan lewat jalur hukum dan akhirnya Matori kalah di pengadilan.

Masalah perebutan kepemimpinan di Partai Keadilan Bangsa (PKB) tersebut seolah mengingatkan kembali pada masalah yang terjadi saat ini pada Partai Demokrat.

Pada cuitannya, Mahfud MD menyampaikan bahwa tindakan Megawati saat itu ialah tidak melarang atau pun mendorong karena secara hukum hal itu merupakan masalah internal PKB.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ternyata Kerusakan Hati Bisa Dipicu oleh 6 Makanan dan Minuman Berikut

Sikap yang sama juga dilakukan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2008 dengan masalah yang juga masih terjadi di kubu PKB.

Saat itu PKB memiliki dualisme kepemimpinan, yakni adanya PKB versi Parung (Gus Dur) dan PKB versi Ancol (Cak Imin).

Alasan SBY tidak mengambil tindakan pada masalah tersebut adalah berkaitan dengan urusan internal parpol.

Baca Juga: Status Terbaru Gunung Merapi 6 Maret 2021: Keluarkan Lava Pijar 13 Kali Sejauh 1 Km

Lebih lanjut Mahfud MD dalam cuitannya juga menyampaikan bahwa masalah KLB yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara adalah masalah internal Partai Demokrat.

Bagi Pemerintah sekarang ini peristiwa Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat. Bukan (minimal belum) menjadi msalah hukum. Sebab belum ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kepada Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah sekarang hanya menangani sudut keamanan, bukan legalitas partai” ujarnya.

Menurut cuitan tersebut, apabila Partai Demokrat ingin membawa kejadian tersebut kejalur hukum, barulah akan menjadi masalah hukum.

Baca Juga: Link Streaming Burnley Vs Arsenal, Elche Vs Sevilla di beIN Sports dan Mola TV Sabtu 6 Maret 2021

Itupun harus melakukan serangkaian laporan atau permintaan legalitas hukum pada pemerintah.

Saat ini pemerintah hanya dapat memberikan penanganan dari sudut keamanan agar tidak terjadi kericuhan yang merugikan.***

 

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler