Hapus Program Santunan Uang untuk Korban Meninggal Covid-19, Mensos Risma Ungkap Alasan Sebenarnya

2 Maret 2021, 20:00 WIB
Mensos Tri Rismaharini ungkapkan alasan Kemensos tidak beri santunan Covid-19. /Instagram/@trirismaharini01

PR INDRAMAYU – Sejak tahun 2021 dimulai, uang santunan yang diberikan untuk para keluarga korban meninggal Covid-19 tidak lagi diberikan.

Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari Antara, Menteri Sosial Tri Rismaharini yang mengungkapkan uang santunan tersebut sudah tidak ada sejak dirinya dilantik pada 23 Desember 2020 lalu.

Kebijakan baru tersebut sudah lebih dahulu disetujui oleh pejabat eselon II atau Pelaksana tugas Dirjen sebelum Risma sah menjadi Menteri Sosial.

Baca Juga: Seorang Pria di India Tewas Usai Tertusuk Pisau Ayam Jago Miliknya

Menanggapi berita peniadaan santunan untuk para korban, Risma menjelaskan beberapa alasan logisnya.

Yakni adanya keterbatasan dana serta sulitnya menentukan alasan meninggal seorang pasien, apakah memang benar-benar meninggal karena Covid-19 atau penyebab lainnya.

Mantan walikota Surabaya tersebut juga mengungkapkan jika tidak ada rincian tepat mengenai berapa biaya yang dibutuhkan untuk keluarga korban.

Baca Juga: Dinda Shafay Jadi Korban Pelecehan Seksual Barista, Berikut Tanggapan Kopi Kenangan

Sehingga tidak memungkinkan bagi pemerintah untuk terus memberi santunan.

“Sebetulnya kebutuhan untuk korban Covid-19 ini berapa? Tidak bisa dibayangkan ternyata, kemudian jumlahnya sangat besar dan uang tidak ada,” ucap Risma sebagaimana dilansir oleh PikiranRakyat-Indramayu.com dari Antara.

Lebih lanjut, Risma juga mengambil analogi dari jumlah data pasien meninggal di Surabaya.

Baca Juga: Bupati Garut Serahkan SK PPPK untuk Ribuan Tenaga Honorer Sebagai Pengimplikasian Program Sejuta Guru

Dari data tersebut Risma bisa memperkirakan jika uang santunan yang dikeluarkan bisa mencapai Rp500 miliar.

“Karena sulit dan jumlahnya banyak sekali. Saya hitung saja Surabaya kemarin, karena saya tahu pasiennya. Itu hampir Rp500 miliar, kalau se-Indonesia berapa?” tanya Risma.

Tahun 2021, Kementerian Sosial memberikan santunan uang sebesar Rp15 juta per satu korban.

Baca Juga: Ada Anggur Merah dan Jambu Biji, Simak 6 Buah Berikut yang Bisa Cegah Stroke

Santunan yang bisa diberikan juga terbatas, mengingat anggaran yang dimiliki oleh Kementerian Sosial hanya berjumlah Rp35 miliar.

Sehingga tidak memungkinkan bagi Kemensos untuk mengkoordinir semua korban dengan masing-masing santunan uang sebesar Rp15 juta.

“Kalau dengan uang yang ada, saya ubah dari pengadaan truk, meskipun itu kita harus minta izin, karena itu dari moda ke bantuan sosial,” ujar Risma.

Baca Juga: Cek Fakta: Kementerian Agama Larang Penggunaan Bahasa Arab di Indonesia

“Tapi itu tidak cukup hanya sekitar Rp35 miliar, tadi saya jelaskan, Surabaya saja hampir Rp500 miliar,” sambungnya lagi.

Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial yakni Sunarti juga menegaskan peniadaan santunan bagi korban meninggal akibat Covid-19 pada tahun 2021.

Sunarti menjelaskan kebijakan baru tersebut sudah dibicarakan dengan setiap Kepala Dinas Sosial masing-masing provinsi di Indonesia.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler