Buntut Miras Jadi Bidang Usaha Bersyarat, Ustaz Hilmi Firdausi Serukan Tagar #TolakInvestasiMiras

27 Februari 2021, 08:19 WIB
Ustadz Hilmi Firdausi komentari penembakan pengikut Habib Rizieq. (Twitter) /Twitter

PR INDRAMAYU - Setelah industri minuman keras (miras) ditetapkan sebagai daftar bidang usaha bersyarat tahun 2021, satu per satu bermuncul nama-nama yang menolak aturan baru tersebut.

Pihak-pihak yang telah menolak aturan itu seperti Majelis Papua, beberapa partai politik Tanah Air, hinggga Waketum MUI Anwar Abbas.

Hal senada ternyata juga diutarakan salah satu penulis, dan pendakwah Ustaz Hilmi Firdausi.

Baca Juga: SM Entertainment Ungkap Jadwal Wamil Chanyeol, Sang Idol Tulis Surat Cinta Untuk EXO-L

Anggapannya, industri miras yang yang dianggap kontroveri itu kedepan akan banyak mendatangkan kerugian.

Termasuk kerugian yang nantinya akan dialami oleh masyarakat tempatan.

Penolakannya itu diiringi dengan membuat hastag atau tagar #TolakInvestasiMiras yang saat ini menjadi trending topic di media sosial Twitter.

Baca Juga: Kaya akan Vitamin, Ini Manfaat Stroberi untuk Rambut, Kulit, dan Kesehatan

Saat ini, hastag #TolakInvestasiMiras berada di urutan kedua yang paling banyak dibicarakan di Twitter dengan jumlah tweet 9 juta lebih.

"Bismillah. Karena mudharat yang sangat luar biasa maka saya bantu meramaikan tagar : #TolakLegalisasiMiras #TolakInvestasiMiras," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari akun Twitter miliknya @Hilmi28, Sabtu, 27 Februari 2021.

Harapannya, dengan hastag ini di hadapan Tuhan nanti dia menjadi salah satu orang yang terlibat menolak peredaran miras di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Isu Kudeta AHY dari Ketua Umum, Partai Demokrat Pecat Marzuki Ali!

"Walau tidak seberapa, semoga ini bisa menjadi salah satu hujjah kelak di hadapan Allah bahwa kita telah beramar ma'ruf nahi munkar," tambahnya.

Begitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal disahkan, industri minuman keras akhirnya masuk dalam daftar bidang usaha bersyarat tahun 2021.

Sebelumnya, industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari depok.pikiran-rakyat.com.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Sabtu 27 Februari 2021, Segera Klaim Jangan Ketinggalan!

Untuk klasifikasinya ada industri minuman keras mengandung alkohol, Industri minuman mengandung alkohol berbahan anggur.

Perdagangan eceran minuman keras atau beralkohol dan yang terakhir perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau beralkohol.

Semua ini tertuang dalam lampiran III Perpres 10/2021.

Baca Juga: Kematian Sentuh 2.297 Orang, Berikut Data Terbaru Covid-19 di Jawa Barat 26 Februari 2021

Aturan ini hanya dapat diterapkan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Tentu dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. ***

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PR Bekasi Twitter @Hilmi28

Tags

Terkini

Terpopuler