Dokumen Rusak karena Banjir? Arsip Nasional Republik Indonesia Buka Layanan Restorasi, Simak Langkahnya

24 Februari 2021, 13:09 WIB
Restorasi dokumen dan berkas yang dilakukan ANRI. /anri.go.id

PR INDRAMAYU – Hujan yang terus mengguyur beberapa wilayah di Indonesia menyebabkan banjir dan masalah baru bagi masyarakat.

Masalah itu khususnya terhadap berkas atau dokumen penting yang menjadi arsip keluarga yang terkena dampak dari banjir.  

Masyarakat Indonesia khususnya yang berada di Pulau Jawa tidak perlu khawatir jika arsipnya terkena dampak banjir karena masyarakat dapat memperbaiki berkas atau dokumen pentingnya dengan mudah.

Baca Juga: Minho SHINee Blak-blakan Soal Wajib Militer dan Sepakbola, Singgung Pernyataan Ayahnya

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) selaku lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam bidang kearsipan membuka layanan restorasi bagi masyarakat yang mengalami dampak banjir pada berkas dan dokumen pentingnya.

Restorasi adalah pemulihan benda atau dokumen yang mengalami pengurangan kualitas untuk kembali menjadi kondisi yang semula namun tidak begitu sempurna.

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman resmi ANRI, Rabu 24 Februari 2021, melalui Layanan Restorasi Arsip Keluarga (LARASKA) Arsip Nasional Republik Indonesia, masyarakat bisa membawa dokumen atau berkas pentingnya yang terkena dampak banjir ke ANRI agar direstorasi oleh pihak ANRI.

Baca Juga: Cara Perpanjangan SIM Secara Online, Mudah dan Tidak Perlu Repot Mengantri

Jika masyarakat mengalami kesulitan untuk datang ke ANRI, tim dari LARASKA dapat mendirikan posko di beberapa lokasi agar memudahkan proses restorasi. Proses restorasi nantinya akan dilakukan oleh divisi preservasi.

Layanan LARASKA telah membantu sebanyak 790 keluarga dan 33.193 lembar asip sejak diluncurkan pada tahun 2019.

LARASKA ANRI adalah layanan yang diberikan secara gratis kepada masyarakat dengan mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Lebih Terjangkau, Pemerintah Segera Terapkan Penggunaan GeNose Pada Transportasi Udara dan Laut

1. Layanan restorasi dibuka pada Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.00

2. Maksimal pengajuan berkas atau dokumen yaitu 10 lembar

3. Proses pengerjaan dilakukan dalam 1 sampai 4 minggu

4. Masyarakat yang ingin melakukan restorasi wajib menunjukkan KTP dan surat hasil rapid atau antigen

Baca Juga: Setelah Divaksin Covid-19, Ariel Noah: Insya Allah Gak Nularin ke Orang Lain

Prosedur penyerahan dan pengambilannya adalah seperti berikut:

1. Masyarakat membawa arsip berupa berkas atau dokumen yang akan direstorasi ke ANRI atau posko yang sudah disediakan.

2. Masyarakat diminta untuk mengisi form Layanan Restorasi Arsip Keluarga yang akan diinstruksikan di lokasi restorasi.

3. Petugas restorasi akan memverifikasi data pemohon layanan

Baca Juga: Hasil Liga Champions Lazio vs Bayern Munchen: Die Roten Menang Telak Atas Biancocelesti

4. Petugas akan memberikan form sebagai bukti untuk pengambilan arsip nantinya jika sudah selesai direstorasi

5. Sambil menunggu pengerjaan restorasi selama 1 sampai 4 minggu, masyarakat bisa memeriksa hasil pekerjaan pada laman ini.

6. Pengambilan untuk berkas atau dokumen yang sudah selesai direstorasi wajib membawa form pengambilan

Baca Juga: Cuti Bersama 2021 Dipangkas, Anggota DPR: Diharapkan Dapat Efektif Menekan Kasus Covid-19

7. Pengambilan wajib dilakukan oleh orang yang menyerahkan arsip atau jika berhalangan dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa bermaterai.   

Demikianlah informasi penting bagi masyarakat yang ingin merestorasi arsipnya yang mengalami dampak banjir.*** 

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANRI

Tags

Terkini

Terpopuler