KPK Panggil Pengacara Hotma Sitompul dalam Kasus Korupsi Bansos, Ada Apa ?

19 Februari 2021, 15:07 WIB
Ketua KPK FIrli Bahuri /instagram.com/official.kpk

PR INDRAMAYU – Secara mengejutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara terkenal Hotma Sitompul dalam kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada Jumat, 19 Februari 2021.

Pemanggilan pengacara Hotma Sitompul oleh KPK bertindak sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos yang menjerat tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: Viral di TikTok karena Bakat Dance dan Rap, Seorang Guru Honorer Buka-bukaan Penghasilannya

Pemanggilan Hotma Sitompul bertindak sebagai saksi dalam kasus korupsi bansos di Kemensos,” ujar Ali Fikri seperti yang dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari laman Antara News pada Jumat ,19 Februari 2021.

Hotma Sitompul dipanggil sebagai saksi atas tersangka Matheus Joko Santoso,” tambahnya menerangkan.

Bahkan tak hanya Hotma Sitompul, dalam kesempatan ini juga KPK memanggil dua orang saksi lainnya dalam kasus suap bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Streaming Ikatan Cinta 18 Februari: Rendy Berhasil Temui Preman Suruhan Elsa

Dua orang lain yang dipanggil KPK tersebut yakni Elfrida Gusti Gultom yang merupakan istri tersangka MJS dan Akhmat Suyuti selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Jawa Tengah

Pemanggilan Istri MJS oleh KPK adalah sebagai saksi atas tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono (AW), sedangkan pemanggilan Akhmat Suyuti sebagai saksi atas tersangka MJS.

Diketahui, dalam kasus korupsi dugaan suap bantuan sosial di Kemensos, KPK telah menetapkan 3 orang tersangka.

Baca Juga: Kemenkes Perbarui Aplikasi Allrecord TC-19 untuk Laporan Covid-19

KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan dua orang PPK di Kemensos yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.

Dalam kasus korupsi tersebut, Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako atas warga yang terdampak covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler