Fadjroel Rachman Pertanyakan Status Hukum yang Pernah Menjerat Ahok, Refly Harun: Bukan Delik Aduan

19 Februari 2021, 10:17 WIB
Kolase foto Refly Harun dan Fadjroel Rachman. //@reflyharun/@Fadjroelrachman

PR INDRAMAYU – Juru Bicara (Jubir) Presiden Republik Indonesia, Fadjroel Rachman, menghadiri acara Mata Najwa pada Rabu, 19 Februari 2021.

Selain Fadjroel Rachman, hadir juga Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.

Adapun pembahasan Mata Najwa kala itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Informas dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam kesempatan itu, Fadjroel Rachman dan Refly Harun membahas mengenai kasus hukum yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Baca Juga: Daftar 10 Kelurahan Tertinggi Positif Covid-19 di Bandung Terbaru, Cipadung Kidul dan Dago Waspada

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Najwa Shihab pada 18 Februari 2021, tampak Fadjroel Rachman mempertanyakan status hukum terhadap Ahok beberapa tahun lalu.

“Apa pendapat Asfinawati (Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Najwa Shihab, maupun Refly Harun terhadap kasus Ahok, dia ini korban atau apa?” kata Fadjroel Rachman menanyakan.

Menanggapi pertanyaan Fadjroel Rachman, Refly Harun memiliki versi jawaban yang berbeda dari Asfinawati.

Baca Juga: Ini Cara Cepat Cairkan BLT Dana Desa Rp300 ribu, Login di sid.kemendes.go.id

“Ya kalau saya ada jawabannya. Jadi begini, kita harus membedakan penghinaan dengan yang bukan delik aduan penghinaan,” ucap Refly Harun menanggapi pertanyaan Jubir Presiden.

“Jadi kalau dia bersifat delik aduan seperti penghinaan tersebut, maka harusnya orang yang bersangkutan yang langsung melaporkan,” katanya menambahkan.

Menurut Refly Harun, khusus kasus delik aduan harus dilaporkan langsung oleh pihak yang bersangkutan atau oleh kuasa hukum mereka.

Baca Juga: Ini 6 Fakta Tentang Hwang In Yeop dari Seorang Model hingga Memiliki Adik Seorang Produser

Selanjutnya, Refly Harun menyebut bahwa, baru setelahnya ada pihak polisi yang menjadi penengah alias mediasi.

“Polisi harus memediasi terlebih dahulu, jangan langsung main pidana, kalau bisa direkonsiliasi antara kedua belah pihak, maka selesai masalahnya,” tutur Refly Harun.

Belum puas dengan jawaban Refly Harun, Fadjroel Rachman lagi-lagi mempertanyakan pertanyaan serupa terkait status hukum Ahok.

Refly Harun menegaskan jika kasus yang menjerat Ahok tidak masuk ke dalam kategori kasus delik aduan.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Jumat 19 Februari 2021: Film The Flowers of War Dibintangi Christian Bale

“Kasus Ahok itu bukan delik aduan, jadi walaupun misalnya tidak dilaporkan, karena itu bukan delik aduan, maka sesungguhnya polisi independen untuk menyatakan dia bisa jadi tersangka atau bukan,” ucap Refly menjelaskan.

Kendati demikian, Fadjroel Rahman menilai bahwa penjelasan dari Refly Harun tidak tegas.

“Anda tidak tegas, anda ragu-ragu saudara Refly,” ucap Fadjroel.

Baca Juga: Tak Hanya Enak, Berikut Manfaat Kentang untuk Kesehatan

Dalam kesempatan tersebut, Refly Harun mempertegas lagi pernyataan yang dianggap tidak tegas oleh Fadjroel Rachman.

“Nuansa politik 2017 ikut mewarnai kasus ini, sehingga polisi gak bisa membedakan mana delik aduan atau delik umum. Semuanya bercampur baur antara penghinaan dengan penyebaran kebencian,” ujar Refly Harun menegaskan.

Fadjroel Rachman lantas menyampaikan ucapan terima kasih kepada Refly Harun.

“Terima kasih, Refly,” ucap Fadjroel Rachman. ***

Editor: Irwan Suherman

Tags

Terkini

Terpopuler