Ungkap Kemungkinan Revisi UU ITE, Presiden Jokowi: Kita Jaga Ruang Digital Indonesia

16 Februari 2021, 11:00 WIB
Potret Presiden Joko Widodo. Jokowi mengajak untuk menjaga ruang digital. /Tangkapan Layar YouTube/Sekretariat Presiden

PR INDRAMAYU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan perlunya menjaga ruang digital Indonesia, sehingga menurutnya kemungkinan akan merevisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Presiden Jokowi menyampaikan kemungkinan revisi UU ITE dan ajakan menjaga ruang digital Indonesia tersebut dalam rapat yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Selain mengajak untuk menjaga ruang digital Indonesia, Presiden Jokowi juga menyinggung pasal karet yang ada di dalam UU ITE tersebut untuk dihapuskan.

Baca Juga: Inilah Daftar 10 Kelurahan dengan Kasus Positif Covid-19 Tertinggi di Bandung 16 Februari 2021

"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tutur Presiden Jokowi di Istana Negara Senin, 15 Februari 2021, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Indramayu.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menyatakan adanya kemungkinan merevisi UU ITE tersebut berkenaan dengan ketidakadilan yang mungkin dirasakan masyarakat.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi.

Baca Juga: Berani Menolak Vaksinasi Covid-19, Warga Jakarta Siap-siap Bakal Didenda Rp5 Juta!

Dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta pada Senin, 15 Februari 2021 tersebut, Presiden Jokowi menekankan tentang prinsip keadilan dalam penerapan UU ITE.

Menurut Presien Jokowi, penghapusan pasal-pasal karet di dalam UU ITE bisa dilakukan apabila UU tersebut dianggap tidak bisa memberikan rasa keadilan.

Berkaitan dengan hal itu, Presiden Jokowi pun mengajak masyarakat untuk menjaga ruang digital yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Dapat Jatah Vaksin Covid-19 untuk Nakes, Selebgram Helena Lim Diperiksa Polda Metro Jaya

“Tentu saja kita tetap harus jaga ruang digital indonesia, agar bersih, agar sehat, agar beretika, penuh dengan sopan santun, penuh dengan tata krama, dan juga produktif,” tuturnya.

Jokowi menyebut bahwa, UU ITE memang digunakan masyarakat sebagai rujukan untuk membuat laporan ke pihak kepolisian, hanya saja penerapan UU tersebut menurutnya kerap memunculkan proses hukum yang dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.

“Oleh karena itu saya minta Kapolri, jajarannya lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE,” tuturnya.

Baca Juga: Polisi Laksanakan Pengamanan Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua Kepada Tenaga Kesehatan

“Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman intrepretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas,” ujar Presiden Jokowi melanjutkan.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler