Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gelombang Pertama akan Terima SMS dari Kemenkes Hari Ini, Siap-siap!

31 Desember 2020, 16:39 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 yang akan dilakukan Pemerintah mulai tahun 2021. /Bagus Kurniawan/Pixabay/portaljogja

PR INDRAMAYU - Vaksin Covid-19 jadi angin segar di tengah pandemi yang sudah berlangsung hampir setahun ini.

Indonesia sendiri sudah memiliki 3 juta dosis vaksin Covid-19 dari Sinovac.

Proses vaksinasi akan dimulai pada tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: MYD Akhirnya Buka Suara Soal Kasus Video Syur: Gue Bukan Siapa-siapa dan Gak Sempurna

Langkah persiapan yang dilakukan Pemerintah Indonesia adalah dengan menyiapkan data calon penerima vaksin di gelombang pertama ini.

Kabarnya calon penerima vaksin akan mulai diinformasikan hari ini, Kamis 31 Desember 2020.

Para calon penerima vaksin akan mendapatkan SMS dari Kemenkes sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel Siap-siap, Calon Penerima Vaksin Covid-19 Bakal Terima Pemberitahuan Lewat SMS Mulai Hari Ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sebelumnya sudah menginstruksikan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) agar program vaksinasi Covid-19 mulai dilakukan awal tahun 2021.

Baca Juga: Roy Marten Beberkan Kondisi Gading Saat Ini Usai Gisel Jadi Tersangka, Begini Jelasnya

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin bahkan sudah menandatangani Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Dalam beleid peraturan pelaksanakan vaksin virus corona tersebut dijelaskan, sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19 merupakan masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020," demikian kutipan salah satu beleid dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Pemerintah Lakukan Penyelewengan Konstitusi karena Bubarkan FPI

Nantinya, masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

"Dikecualikan bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia," tulis diktum kelima Kepmenkes.

Seperti diketahui, sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin pun sempat menyampaikan terkait jadwal tahap pertama vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Tuai Hasil Imbang, Liverpool Juara Paruh Musim Liga Inggris 2020/2021

Saat konferensi pers virtual di Bio Farma, Kota Bandung, Menkes Budi Gunadi menargetkan satu hingga dua minggu kedepan vaksin Covid-19 telah siap sehingga nantinya tahap distribusi bisa dilanjutkan ke sejumlah provinsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Pikiran-Rakyat.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di penghujung tahun 2020 masih menunggu hasil interim data uji klinis vaksin Covid-19 Sinovac.*** (Dila Nashear/Pikiran-rakyat.com )

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler