Sikapi Kerumunan Natal dan Tahun Baru, Begini Kata Menko Luhut, Singgung Lonjakan Covid-19

15 Desember 2020, 12:06 WIB
Ada Pihak yang Ragu dengan Vaksin Covid-19, Luhut: Presiden Siap Disuntik Bersama Rakyat.* /Instagram.com/@luhut.pandjaitan

 

PR INDRAMAYU – Momen Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bertepatan dengan pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir.

Pemerintah pun memutuskan untuk melarang kerumunan serta perayaan kedua momen tersebut di tempat umum. Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Keputusan ini adalah hasil dari Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali yang digelar secara daring pada Senin, 14 Desember 2020.

Baca Juga: Kepergok Kamera CCTV Ada Kurir Jilati Paket untuk Pemesan, Begini Klarifikasi Perusahaan Ekspedisi

Rapat itu dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Pria 73 tahun itu meminta agar diberlakukan pengetatan pada 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 mendatang.

"Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di delapan dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun," tutur Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa 15 Desember 2020.

Pertimbangan keputusan itu adalah naiknya kasus secara signifikan setelah libur dan cuti bersama pada akhir Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Maudy Ayunda Kembali Akting di Film 'Losmen Bu Broto', Begini Bocoran Karakter dan Ceritanya!

Luhut juga menekankan tentang adanya tren kenaikan di 8 provinsi yakni DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Sulsel, Sulut, Bali, dan Kalsel.

Kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Luhut meminta pengetatan kebijakan karyawan untuk bekerja dari rumah (work from home) sampai 75 persen.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," ujar pria kelahiran Sumatra Utara tersebut.

Baca Juga: Menjijikkan Perilaku Dua Polisi Malaysia, Minta Pertontonkan Aksi Cabul Sepasang Kekasih di Depannya

Agar tidak membebani penyewa tempat usaha di mall, Luhut meminta kepada Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), agar memberikan keringanan biaya rental dan service charge kepada penyewa.

"Skema keringanan penyewaan dan service charge (biaya layanan) agar disetujui bersama antar pusat perbelanjaan dan tenant. Contoh di antaranya pro rate, bagi hasil, atau skema lainnya," ujar Luhut kepada Anies Baswedan.

Terkait kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan, Luhut mengusulkan agar hal itu dilakukan secara virtual. Perintah diberikan Luhut kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku.

Baca Juga: Mengaku Banyak Harta dan Punya Uang Setengah Miliar, Teddy Justru Tinggal di Rumah Bekas Pemancingan

Arahan serupa disampaikan kepada pemerintah daerah berkaitan dengan optimalisasi isolasi terpusat dan memperkuat operasi yustisi.

"Pemerintah daerah saya minta juga mengetatkan pembatasan sosial berdasarkan konteks urban dan suburban/rural," tutur Luhut kepada PikiranRakyat-Indramayu.com.

"Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali," tambahnya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler