Datang ke Polda Metro Jaya, Habib Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polisi

12 Desember 2020, 12:05 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA
 
PR INDRAMAYU - Pada Sabtu, 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya,
 
untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
 
Baca Juga: Positif Terinfeksi Covid-19, Ketua KPU Tangerang Selatan Dinyatakan Meninggal Dunia
 
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyebut bahwa kliennya siap ditahan jika diterapkan penahanan oleh penyidik setelah dilakukan pemeriksaan.
 
"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020.
 
Aziz mengatakan pihaknya pun menyatakan siap untuk mendukung HRS jika kliennya harus menjalani penahanan.
 
Baca Juga: Nekat Sebrangi Sungai, Seorang Petani Perempuan Tasikmalaya Terseret Arus di Tengah Guyuran Hujan
 
"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," kata Aziz.
 
Sebagaimana diketahui, pada hari Sabtu dini hari, HRS mengumumkan dirinya berencana untuk mendatangi Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan.
 
"Pada malam ini saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, Insya Allah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," ujar HRS dalam tayangan video yang diunggah di kanal Youtube Front TV, Sabtu dini hari.
 
Baca Juga: Para Masyarakat Wajib Waspada! Siang Ini Wilayah Jakarta Bakal Diguyur Hujan
 
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
 
Selain Rizieq Shihab, ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia).
 
Selanjutnya, Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
 
Baca Juga: Bukan Hanya Covid-19 Penyebabnya, Jelang Natal tak Ada Peningkatan Penumpang di Terminal Kalideres
 
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com melalui Antara, kelima orang tersangka itu, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***
 

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler