Presiden Jokowi Tetapkan 10 Program Strategis Nasional, Salah Satunya Pemeratan Ekonomi

27 November 2020, 16:54 WIB
Presiden Jokowi menanggapi penangkapan Edhy Prabowo. /Tangkap Layar YouTube/Sekretariat Presiden

PR INDRAMAYU - Presiden Joko Widodo sudah merilis Peraturan Presiden nomor 109/2020 berkenaan Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN),

Proyek tersebut itu terdiri dari 201 proyek dan 10 program dengan nilai total Rp4.809,7 triliun.

Ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 56 Tahun 2018 ketika PSN yang ditetapkan meliputi 223 proyek serta 3 program.

Baca Juga: Tertangkap KPK, Wali Kota Cimahi Miliki Total Kekayaan Hampir Rp 8,1 Miliar

Menteri Koordinasi Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan Perpres Nomor 109 Tahun 2020, selain menetapkan 201 PSN,

juga mencakup pengembangan 10 program strategis nasional (PSN), yang sangat dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.

Program-program strategis nasional itu memperluas ruang lingkup dari PSN sebelumnya yang hanya mencakup tiga program, menjadi 10 program.

Baca Juga: Bebas Usai Direhab 6 Bulan, Dwi Sasono Tampak Bahagia Lihat Mobil hingga Bingung Tanyakan Tahun

Adapun, 10 program tersebut mencakup Program Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, Program Pemerataan Ekonomi, Program Pengembangan Kawasan Perbatasan, Program Pengembangan Jalan Akses Exit Toll, dan Program Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Selain itu, juga ada Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), Program Pembangunan Smelter, Program Peningkatan Penyediaan Pangan Nasional (Food Estate), Program Pengembangan Superhub, dan Program Percepatan Pengembangan Wilayah.

Baca Juga: Hasil Karya Petani Indramayu, Mangga Agrimania Nunuk jadi Varietas Unggulan Baru

Beberapa materi pokok dan substansi pengaturan dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2020 yang ditambahkan, ditujukan untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja,

sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan pusat, antara lain terkait dengan perizinan PSN, pemberian stimulus kepada PSN (tarif 0% untuk BPHTB atas PSN), dan PSN harus mengutamakan penciptaan lapangan kerja.

Baca Juga: Nikah dengan Berondong, Wanita Lansia 62 Tahun Ini Rela Habiskan Rp61 Juta Agar Tetap Tampil Cantik

Daftar PSN tersebut juga mendapatkan kemudahan-kemudahan lebih jauh yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta peraturan-peraturan turunannya.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler