Komisi IX Desak Jajaran BPJS Kesehatan Selesaikan Permasalahan Pembayaran Klaim Bayi Baru Lahir

26 November 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan /KabarJoglosemar Pikiran Rakyat/Sandra /DESY/Jurnal Presisi

PR INDRAMAYU - Komisi IX DPR RI mendesak jajaran BPJS Kesehatan untuk segera menyelesaikan permasalahan pembayaran klaim bayi baru lahir dengan tindakan di rumah sakit.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang pendoman INACBG dalam pelaksanaan JKN, agar tidak menghambat kegiatan operasional dan pelayanan rumah sakit.

"Serta segera menyusun pedoman operasional penjaminan klaim bayi baru lahir dengan tindakan persalinan agar diklaim terpisah dari klaim ibunya," ungkap Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene saat membacakan salah satu kesimpulan rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Menteri Kesehatan dan rapat dengar pendapat dengan Ketua DJSN, Direktur Utama BPJS Kesehatan dan Dewas BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, dilansir dari DPR RI Rabu, 25 November 2020.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Ponpes Al Ihsan Cibiru Hilir Bandung Unggah ’13 Adab Murid kepada Guru'

Selain itu, masih kata Felly, Komisi IX DPR RI juga mendesak DJSN untuk berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga terkait guna mempertimbangkan relaksasi iuran bagi PBPU dan BP kelas III sehingga peserta tetap membayar Rp 25.500 untuk tahun 2021.

Sementara, dalam rangka menekan defisit JKN, Komisi IX DPR RI mendesak Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk melakukan pembenahan kebijakan penangan penyakit katastropik secara menyeluruh, termasuk bagi tiga penyakit katastropik terbesar yang menjadi komorbid Covid-19 yaitu jantung, Hipertensi dan Diabetes.

“Melalui penguatan peran FKTP sebagai gate keeper untuk deteksi dini dan manajemen penyakit katastropik; Optimalisasi Program Rujuk Balik (PRB) dengan menjamin ketersedian obat melalui jejaring apotek dan instalasi farmasi di FKTP; dan pernaikan penyusunan Formularium Nasional (Fornas) dengan memperhatikan masukan dari organisasi profesi dan paduan inernasional," kata politisi F-NasDem itu.

Baca Juga: Tips Mengajari Anak Bertanggung Jawab Terhadap Uang, 'Bedakan Keinginan dan Kebutuhan'

Komisi IX DPR RI juga mendesak DJSN dan BPJS Kesehatan untuk melakukan perbaikan tata kelola JKN yang memyeluruh, terutama terkait pendataan PBI dan kepesertaan, kualitas pelayanan kesehatan, dan kebijakan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK) dan kelas standar, dengan memperhatikan standar kedokteran yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.

Senada, Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Kemenkes mengkaji komprehensif pelaksanaan program JKN berbasis KDK agar tidak merugikan rakyat.

"Kita ingin kajian ini benar-benar final, komprehensif, tidak merugikan sedikitpun dan satu pun rakyat Indonesia dalam haknya untuk mendapatkan kualitas pelayanan kesehatan khususnya BPJS Kesehatan,” ujar Kurniasih.

Baca Juga: Mengenal Minanto, Sastrawan Indramayu Pemenang Sayembara Novel Dewan Kesenian Jakarta 2019

Politisi PKS itu ingin memastikan bahwa tidak ada disparitas layanan kesehatan dalam kebijakan tersebut, khususnya pada salah paket manfaat kebijakan JKN berbasis KDK, yakni adanya pemberlakuan kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan.

“Bisakah pemerintah dan semua stakeholder yang hadir pada hari ini menjamin bahwa disparitas yang selama ini terjadi antara iuran kelas dan layanan yang selama ini sangat jomplang itu bisa teratasi dengan adanya kebijakan KDK dan kelas standar? Bisa enggak ini dijamin,” tegasnya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: DPR RI

Tags

Terkini

Terpopuler