SEGERA DAFTAR! Motor Bisa Mudik Gratis Naik Kereta Api, Ini Syarat dan Ketentuannya

21 April 2022, 02:54 WIB
ILUSTRASI - Syarat dan ketentuan mengirim motor menggunakan kereta api /facebook/Alves Henrique

INDRAMAYUHITS -- Setelah dua tahun tidak dapat mudik karena pandemi, tahun ini jumlah masyarakat yang melakukan mudik lebaran diprediksi membeludak.

Peningkatan jumlah masyarakat yang mudik lebaran dikhawatirkan menimbulkan kepadatan lalu lintas.

Jumlah masyarakat yang mudik lebaran dan memenuhi jalanan dicemaskan rawan kecelakaan dan menimbulkan kemacetan.

Baca Juga: Yuk Berbagi Ucapan Hari Kartini di Medsos, Berikut 12 Contoh Kalimatnya yang Pas

Lantaran biasanya meski tanpa gelombang pemudik, terjadi juga peningkatan pengguna jalan oleh masyarakat yang melakukan berbagai keperluan menjelang hari raya.

Tahun ini diperkirakan peningkatan jumlah pemudik dibarengi dengan peningkatan penggunaan roda dua oleh masyarakat yang melakukan mudik lebaran.

Seperti diketahui, di hari raya masyarakat memerlukan transportasi untuk mendukung mobilitas dalam rangka silaturahmi dan menghibur diri dengan mengunjungi tempat-tempat wisata di luar kota.

Transportasi paling moderat bagi masyarakat untuk melakukan mobilitas tersebut dinilai merupakan kendaraan roda dua.

Namun masyarakat yang ingin pulang kampung tidak perlu menggunakan sepeda motor dari Jakarta hingga tiba di kampung halaman.

Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan mengirimkan sepeda motor ke kampung halaman menggunakan fasilitas mudik gratis bagi kendaraan roda dua yang disediakan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Pendaftaran angkutan motor secara gratis alias motis mudik Hari Raya Idulfitri tahun 2022 telah resmi dibuka perusahaan BUMN tersebut.

Baca Juga: Hari Kartini Diperingati Setiap 21 April, Berikut Ini Sejarah Singkat RA Kartini

Pendaftaran dibuka mulai Rabu 20 April 2022 hingga Minggu 8 Maret 2022. Namun pendaftaran akan ditutup jika kuota yang disediakan telah terpenuhi.

Karena itu masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan mengirimkan sepeda motornya secara gratis ke kampung halaman, perlu bergegas.

PT KAI menyediakan sebanyak 9.280 kuota motor yang akan diberangkatkan secara gratis.

Pemberangkatan motis dilakukan pada 26 April 2022, sedangkan pemberangkatan di arus balik dilakukan pada 5 Mei hingga 9 Mei 2022.

Serah terima motis dilakukan H-1 keberangkatan Kereta Api dan batas waktu pengambilan maksimal 1 x 24 Jam setelah kedatangan KA. Kondisi yang sama juga terjadi saat arus balik.

Adapun syarat teknis motis 2022 yaitu, BBM motor wajib dikosongkan pada saat pengiriman.

Kedua, kaca spion harus dilepas. Ketiga, tidak diperkenankan menambah aksesoris motor. Keempat, motor dilengkapi dengan standar tengah.

Baca Juga: Bila Menemukan Pegawai Pemerintah Lakukan Pungli dengan Dalih THR, Laporkan ke Sini! Satgas Siap Uber Pelaku

Kelima, motor dilengkapi pegangan bagian belakang (behel) motor. Keenam, kunci motor dibawa oleh pemudik selama proses pengiriman.

Ketujuh, motor tidak dalam kondisi stang terkunci.

Sementara itu syarat bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini sebagai berikut:
1. Peserta merupakan penumpang yang akan melakukan mudik dan memiliki tiket KA/Bus/ Travel
2. Peserta mendaftarkan diri baik secara online maupun mengunjungi stasiun serta mengisi data dan mengunggah dokumen berupa STNK, KTP dan Tiket
3. Tanggal pendaftaran 20 April s.d 9 Mei 2022 dengan menyesuaikan ketersediaan kuota

Baca Juga: KESEMPATAN PERTAMA! Beckham Tak Akan Sia-siakan Keikutsertaan Persib di Piala AFC 2023


4. Melakukan registrasi ulang sast penyerahan motor pada H 1 sebelum keberangkatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Waktu operasional: 08.00-16.00 WIB
- Tidak mengikutkan kaca spion dan aksesoris motor saat pengiriman
5. Pemudik diperbolehkan menyertakan helm dengan menyimpan di bagasi/ruang penyimpanan motor
6. Wajib menunjukkan KTP, Tiket Mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku
7. Menyerahkan fotokopi STNK dan KTP

Baca Juga: Tegas! Oknum Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Minyak Goreng, Jokowi Minta Kejagung Usut Tuntas


8. Bagi peserta yang tidak melakukan pendaftaran ulang (penyerahan motor), maka pendaftaran akan batal secara otomatis
9. Pengambilan kendaraan motor wajib membawa bukti pengiriman Bukti Tanda Terima (BTT), Tiket, KTP, dan STNK ASLI
10. Bila pengambilan lebih dari H-1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun tujuan dengan biaya dibebankan kepada pemilik kendaraan
11. Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi
12. Berlaku untuk motor maksimal 200 CC. ***

Editor: Wardoyo Kartorejo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler