Bukan Gertak Sambal, Debitur Nakal BPR Indramayu Dideadline 25 Hari, bila Tak Ada Itikad Baik Ini Risikonya

- 28 Maret 2023, 22:46 WIB
Setelah diancam Bupati Indramayu, Nina Agustina BPR KR keluarkan somasi bagi debitur penunggak kredit.
Setelah diancam Bupati Indramayu, Nina Agustina BPR KR keluarkan somasi bagi debitur penunggak kredit. /

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Pisces Besok 29 Maret 2023 : Hasilkan Lebih Banyak Reputasi dan Uang !

Untuk kelompok kedua, mereka adalah debitur penerima kredit, tetapi dengan harga taksiran jauh di bawah jumlah kredit yang diterima.

Sedangkan yang ketiga adalah kelompok debitur yang menerima kredit tetapi menggunakan jaminan aset tanah/bangunan milik tetangga atau orang lain.

Disampaikan, untuk kelompok ketiga dipastikan akan muncul masalah baru bagi debitur.

Pasalnya, agunan yang akan dilelang BPR KR bukan milik yang bersangkutan, melainkan orang lain.

Tetapi, saat pinjamanan, pinjaman itu diterima dan disetujui tanda tangan oleh pemilik aset. Sehingga, ada kesepakatan di antara mereka.

“Tetapi ketika asetnya kami lelang, pemilik sebenarnya biasanya merasa tersinggung, menggugat si pembeli. Pokoknya (debitur bersih) dijamin gak bisa tidur nyenyak,” ujar Bambang. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Diskominfo Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x