Bukan Gertak Sambal, Debitur Nakal BPR Indramayu Dideadline 25 Hari, bila Tak Ada Itikad Baik Ini Risikonya

- 28 Maret 2023, 22:46 WIB
Setelah diancam Bupati Indramayu, Nina Agustina BPR KR keluarkan somasi bagi debitur penunggak kredit.
Setelah diancam Bupati Indramayu, Nina Agustina BPR KR keluarkan somasi bagi debitur penunggak kredit. /

Jika dalam rentang waktu yang telah ditentukan tidak ditemukan kata larangan, maka dibebaskan akan dilakukan eksekusi dan lelang segera dilakukan. 

“Semua agunan yang ada pada kami akan dilelang sesuai mekanisme jika sampai batas somasi, (debitur) tidak menunaikan kewajibannya melunasi kredit,” tegas dia, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Edi Sonjaya Bikin Bangga Bupati Indramayu, Aksi Terpujinya Terhadap Hotman Paris Berbuah Hadiah Khusus

Semua itu, lanjutnya, adalah konsekuensi dari macetnya pembayaran cicilan kredit dan sulitnya menagih para debitur nakal.

Oleh karena itu, diminta kembali memperbaiki para penunggak kredit macet agar memiliki itikad baik untuk membayar kewajibannya.

Dikatakan, setelah somasi dilayangkan, sejumlah debitur ada yang datang melakukan kesepakatan dan ada pula yang harus diberikan somasi berikut yang kedua.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, debitur nakal BPR KR Indramayu terdiri dari tiga kelompok.

Pertama, penerima kredit debitur tanpa jaminan sama sekali.

Untuk debitur kelompok ini bisa diajukan ke ranah pidana atau hukum.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Diskominfo Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x