Bukan Gertak Sambal, Debitur Nakal BPR Indramayu Dideadline 25 Hari, bila Tak Ada Itikad Baik Ini Risikonya

- 28 Maret 2023, 22:46 WIB
Setelah diancam Bupati Indramayu, Nina Agustina BPR KR keluarkan somasi bagi debitur penunggak kredit.
Setelah diancam Bupati Indramayu, Nina Agustina BPR KR keluarkan somasi bagi debitur penunggak kredit. /

INDRAMAYUHITS – Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina sempat mengancam debitur nakal BPR KR Indramayu dengan tindakan tegas.

Tindakan Bupati Indramayu tersebut langsung ditindaklanjuti manajemen BPR KR dengan cara mengeluarkan somasi yang ditujukan kepada para debitur nakal.

Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja atau BPR KR Indramayu telah melayangkan somasi untuk debitur nakal yang menunggak kredit atau kredit macet.

Baca Juga: Berapa Jam Buka Puasa Hari Ini di Indramayu, Cek Jadwal Imsakiyahnya di Sini

Hal itu disampaikan Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena dilansir dari laman resmi Pemkab Indramayu.

Bambang Supena menegaskan, bagi debitur yang menunggak kredit di bawah Rp500 juta, BPR KR akan melakukan gugatan sederhana (GS).

Teknisnya, lanjutnya, para debitur kredit macet tersebut diberikan batas waktu hingga 25 hari kerja.

Menurut Bambang, selama 25 hari tersebut BPR KR Indramayu akan membuka pelayanan mediasi.

Jika dalam rentang waktu yang telah ditentukan tidak ditemukan kata larangan, maka dibebaskan akan dilakukan eksekusi dan lelang segera dilakukan. 

“Semua agunan yang ada pada kami akan dilelang sesuai mekanisme jika sampai batas somasi, (debitur) tidak menunaikan kewajibannya melunasi kredit,” tegas dia, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Edi Sonjaya Bikin Bangga Bupati Indramayu, Aksi Terpujinya Terhadap Hotman Paris Berbuah Hadiah Khusus

Semua itu, lanjutnya, adalah konsekuensi dari macetnya pembayaran cicilan kredit dan sulitnya menagih para debitur nakal.

Oleh karena itu, diminta kembali memperbaiki para penunggak kredit macet agar memiliki itikad baik untuk membayar kewajibannya.

Dikatakan, setelah somasi dilayangkan, sejumlah debitur ada yang datang melakukan kesepakatan dan ada pula yang harus diberikan somasi berikut yang kedua.

Lebih lanjut Bambang mengatakan, debitur nakal BPR KR Indramayu terdiri dari tiga kelompok.

Pertama, penerima kredit debitur tanpa jaminan sama sekali.

Untuk debitur kelompok ini bisa diajukan ke ranah pidana atau hukum.

Baca Juga: RAMALAN Zodiak Pisces Besok 29 Maret 2023 : Hasilkan Lebih Banyak Reputasi dan Uang !

Untuk kelompok kedua, mereka adalah debitur penerima kredit, tetapi dengan harga taksiran jauh di bawah jumlah kredit yang diterima.

Sedangkan yang ketiga adalah kelompok debitur yang menerima kredit tetapi menggunakan jaminan aset tanah/bangunan milik tetangga atau orang lain.

Disampaikan, untuk kelompok ketiga dipastikan akan muncul masalah baru bagi debitur.

Pasalnya, agunan yang akan dilelang BPR KR bukan milik yang bersangkutan, melainkan orang lain.

Tetapi, saat pinjamanan, pinjaman itu diterima dan disetujui tanda tangan oleh pemilik aset. Sehingga, ada kesepakatan di antara mereka.

“Tetapi ketika asetnya kami lelang, pemilik sebenarnya biasanya merasa tersinggung, menggugat si pembeli. Pokoknya (debitur bersih) dijamin gak bisa tidur nyenyak,” ujar Bambang. ***

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Diskominfo Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x