Bukan Gertak Sambal, Debitur Nakal BPR Indramayu Dideadline 25 Hari, bila Tak Ada Itikad Baik Ini Risikonya

- 28 Maret 2023, 22:46 WIB
Setelah diancam Bupati Indramayu, Nina Agustina BPR KR keluarkan somasi bagi debitur penunggak kredit.
Setelah diancam Bupati Indramayu, Nina Agustina BPR KR keluarkan somasi bagi debitur penunggak kredit. /

INDRAMAYUHITS – Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina sempat mengancam debitur nakal BPR KR Indramayu dengan tindakan tegas.

Tindakan Bupati Indramayu tersebut langsung ditindaklanjuti manajemen BPR KR dengan cara mengeluarkan somasi yang ditujukan kepada para debitur nakal.

Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja atau BPR KR Indramayu telah melayangkan somasi untuk debitur nakal yang menunggak kredit atau kredit macet.

Baca Juga: Berapa Jam Buka Puasa Hari Ini di Indramayu, Cek Jadwal Imsakiyahnya di Sini

Hal itu disampaikan Direktur Operasional BPR KR Indramayu, Bambang Supena dilansir dari laman resmi Pemkab Indramayu.

Bambang Supena menegaskan, bagi debitur yang menunggak kredit di bawah Rp500 juta, BPR KR akan melakukan gugatan sederhana (GS).

Teknisnya, lanjutnya, para debitur kredit macet tersebut diberikan batas waktu hingga 25 hari kerja.

Menurut Bambang, selama 25 hari tersebut BPR KR Indramayu akan membuka pelayanan mediasi.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: Diskominfo Indramayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x