Korupsi Berkelanjutan, Mantan Kadis PUPR Indramayu Divonis Hukuman Penjara dan Ganti Rugi 9,2 Miliar

- 7 Juli 2020, 20:10 WIB
Sidang putusan kasus suap perizinan di Kabupaten Indramayu, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 7 Juli 2020.
Sidang putusan kasus suap perizinan di Kabupaten Indramayu, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 7 Juli 2020. /Pikiran-rakyat.com/Yedi Supriadi/

Baca Juga: Kabar Bahagia, Indihome Buka Blokir Netflix Mulai Hari Ini, Pengguna Twitter Mengaku Nangis Bahagia

Padahal pemberian dimaksudkan agar terdakwa Omarsyah selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan di PUPR Indramayu memberikan proyek/paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang tersebut.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (Yedi Supriadi)pupr***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x