Sementara untuk terdakwa kedua diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar atau diganti kurungan selama satu tahun.
Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Harus Bayar Pengganti Rp9,2 Miliar, Mantan Kadis PUPR Indramayu Divonis 4,5 Tahun Penjara', vonis yang dibacakan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
Baca Juga: Tok! Mantan Bupati Indramayu Terbukti Korupsi, Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Omarsyah dituntut hukuman selama enam tahun denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar atau diganti kurungan selama dua tahun.
Sementara terdakwa Wempi Triyoso dituntut hukuman selama lima tahun denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.
Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, menyesali dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Baca Juga: Santer Isu Telkom Buka Blokir Netflix, Netizen: Awas Kalau Cuma Tes Ombak, Indihome Beri Klarifikasi
Atas putusan majelis, baik terdakwa dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir, begitu juga dengan JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir.
Dalam uraiannya, Majelis menyebutkan, Omarsyah dan Wempi Triyoso bersama-sama dengan Supendi (berkas terpisah) telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan, berlanjut, menerima hadiah.
"Yaitu beberapa kali menerima pemberian uang dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu," katanya.