Warning! ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, bagi Warga yang Tangkap Basah Bisa Lapor

- 15 April 2022, 07:00 WIB
Menpan RB melarang PNS mudik pakai kendaraan dinas.
Menpan RB melarang PNS mudik pakai kendaraan dinas. /menpan.go.id

INDRAMAYUHITS – Tahun ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan mudik ke kampung halaman saat lebaran.

Tapia da syaratnya, ASN dilarang menggunakan mobil dinas. Larangan itu disampaikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Larangan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Pilpres dan Pilkada 2024 tidak Berbarengan, KPU Indramayu Pasang Target 77,5 Persen Pemilih

Edaran itu menyebutkan bahwa para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai, tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas.

Selain itu dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April ini juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Namun demikian cuti tahunan diberikan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas serta jumlah pegawai di masing-masing instansi.

Baca Juga: Pemkab Indramayu dan KPU Berkomitmen Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Lancar

Pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 17/2020, dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran Covid-19 di wilayah tujuan.

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x