Warning! ASN Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas, bagi Warga yang Tangkap Basah Bisa Lapor

- 15 April 2022, 07:00 WIB
Menpan RB melarang PNS mudik pakai kendaraan dinas.
Menpan RB melarang PNS mudik pakai kendaraan dinas. /menpan.go.id

Juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Dukcapil Ngabuburit Pelayanan Administrasi Kependudukan Selama Ramadhan, Urus Adminduk Sambil Jajan untuk Buka

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19, serta Kementerian Perhubungan, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Serta penggunaan platform PeduliLindungi,” jelasnya.

Dikatakan, agar PPK dapat menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar. ***

Halaman:

Editor: Kalil Sadewo

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah