Lakukan Sidak ke Gudang Obat RSUD Indramayu, Lucky Hakim: Seluruh Unsur Belum Terpenuhi

- 15 April 2021, 10:00 WIB
Wakil Bupati Indramayu lakukan sidak ke Gudang Obat di RSUD Indramayu pada Selasa, 13 April 2021.*
Wakil Bupati Indramayu lakukan sidak ke Gudang Obat di RSUD Indramayu pada Selasa, 13 April 2021.* /Hendra Sumiarsa/Cirebon Raya

Puncak kekesalan Nina Agustina terjadi saat menemukan laporan keuangan yang menyebutkan adanya obat kedaluwarsa senilai Rp1,2 miliar.

Sementara itu saat sidak,Lucky Hakim bersama tim konsultan farmasi langsung menuju gudang penyimpanan obat RSUD Indramayu yang berada di blok Selatan komplek RSUD.

Baca Juga: Cegah Warga Mudik Lebaran 2021, 9 Titik di Cirebon Ini Dijaga 24 Jam

Sesampainya di gudang obat, Lucky Hakim meminta seluruh catatan obat kedaluwarsa yang sebelumnya disoal oleh Bupati Indramayu Nina Agustina.

Usai memeriksa catatan obat kedaluwarsa, Lucky Hakim lalu melihat langsung gudang penyimpanan obat dan alat kesehatan RSUD Indramayu.

Ia terkejut, seraya menyampaikan komentar bahwa gudang penyimpanan obat RSUD Indramayu mirip dan sedikit menyerupai minimarket.

Baca Juga: Antapani Kidul Waspada, Berikut 10 Kelurahan Tertinggi Covid-19 Hari Ini 15 April 2021

"Rak-rak penyimpan obatnya sedikit lebih baik dari minimarket. Secara teknis gudang penyimpanan obat ini tidak memenuhi standar sama sekali," tukas Lucky.

Standar yan dimaksud, kata dia, sebenarnya sudah diatur dalam Permenkes mengenai kefarmasian. Mulai sistem penyimpinan obat, alur distribusi obat serta pengunaan teknologi pencatatan seluruh item obat dan alat kesehatan yang tersimpan di gudang.

"Kalau yang ada sekarang, seluruh unsur belum terpenuhi. Seperti pengaturan suhu, ventilasi, intensitas cahaya dan lain-lain. Standar itu tujuannya untuk mempertahankan mutu obat. Jangan sampai karena lalai standar, mutu obat turun sehingga membahayakan jiwa pasien," tegas Lucky Hakim.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Cirebon Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah