PR INDRAMAYU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Narkoba pada Selasa, 13 April 2021.
Dikutip PikiranRakyat-Indramayu.com dari Instagram @diskominfoindramayu pada Rabu, 14 April 2021, penangkapan DPO narkoba tersebut terjadi pada pukul 13.22 WIB oleh Kejari Indramayu.
Adapun yang ditangkap adalah DPO terpidana tindak pidana narkotika atas nama Endang Suriyadi alias Koh Ipin.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Panjang Jari Kelingking Bisa Ungkap Karakter Seseorang
Endang ini sendiri sudah menjadi DPO sejak Desember tahun lalu.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Indramayu nomor 405/pid.sus/2020/PN idm BDG tanggal 17 April 2020 jo Mahkamah Agung RI Nomor 3422.K/pid.sus/2020 tanggal 22 Oktober 2020.
Terdakwa dijatuhi pidana selama 5 tahun kurungan penjara dan denda pidana sebesar Rp 1.000.000.000,- dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terkait hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Denny Achmad melalui Kasi Pidana Umum, Lutvi, menjelaskan bahwa Endang sudah menjadi DPO sejak Desember tahun 2020.