6 Saksi Dicecar KPK Terkait Kasus Dana Bantuan Provinsi untuk Kabupaten Indramayu

- 25 November 2020, 11:09 WIB
Korupsi RTH Kota Bandung, mantan anggota DPRD siap disidang
Korupsi RTH Kota Bandung, mantan anggota DPRD siap disidang /Istimewa

PR INDRAMAYU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar enam saksi terkait proses dan mekanisme pengajuan dana bantuan provinsi (banprov) untuk Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan mekanisme pengajuan untuk mendapatkan dana bantuan provinsi dan realisasinya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Sebelum Tertangkap, Edhy Prabowo Pernah Diingtakan DPR untuk Hati-hati Ekspor Benih Lobster

Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari situs Antara, sebelumnya KPK pada Selasa (24 November 2020) memeriksa enam saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

Dalam pemeriksaan tersebut terkait kasus suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu Tahun 2019.

Enam saksi, yaitu Sekda Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo, Ketua Tim Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Kabupaten Indramayu TA 2019 Anggoro Purnomo, Ketua Pokja Pemilihan Anton Sinugroho.

Baca Juga: Cerita Hebat Perjuangan Para Guru di Tengah Badai Covid-19, Nadiem Makarim Ungkap Rasa Harunya

Kemudian, Ketua Pokja LPSE (helpdesk/trainer) Pudji Astuti, Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Yudi Suswanto Krisnawan, dan PPTK Rehabilitasi Jalan (APBD) dan PPTK Rehab Jalan Kabupaten Banprov 2019 Suherman.

KPK juga menginformasikan ada satu saksi yang tidak memenuhi panggilan, yakni PNS atau Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu Ferry Mulyadi.

"Dilakukan penjadwalan ulang," ujar Ali.

Baca Juga: Kabar Terkini Pemeriksaan Menteri Edhy Prabowo, KPK Ungkap Waktu Penentuan Statusnya

KPK, Senin (16 November 2020) telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 terkait kasus tersebut.

Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.***

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x