Korupsi Berkelanjutan, Mantan Kadis PUPR Indramayu Divonis Hukuman Penjara dan Ganti Rugi 9,2 Miliar

7 Juli 2020, 20:10 WIB
Sidang putusan kasus suap perizinan di Kabupaten Indramayu, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 7 Juli 2020. /Pikiran-rakyat.com/Yedi Supriadi/

PR INDRAMAYU - Mantan Kadis PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Indramayu Omarsyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi kasus suap perizinan.

Sebagai hukumannya, sidang memutuskan Ormansyah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Dalam melancarkan aksinya kala itu, Kabid Jalan PUPR Indramayu Wempi Triyoso juga ikut terlibat. Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun dan 3 bulan penjara.

Baca Juga: Lama Terhenti karena Pandemi, Bioskop dan Produksi Film Dapat Izin untuk Beroperasi Kembali

Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diharuskan membayar denda Rp 250 juta, subsidair kurungan empat bulan.

Dalam amar putusan yang digelar di Kabupaten Indramayu, di Pengadilan Tipikor PN Bandung, Selasa, 7 Juli 2020, Ketua Majelis Sihar Hamonangan Purba menyatakan terdakwa Omarsyah dan Wempi Triyoso terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan kesatu pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa satu Omarsyah hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan, denda Rp 250 juta, subsidair kurungan empat bulan," katanya.

Baca Juga: Peretas Ribuan Akun yang Kerap Minta Tebusan Berhasil Diringkus Bareskrim Polri, Ini Dia Pelakunya

Selain itu, majelis juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahanan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Sementara untuk terdakwa kedua diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar atau diganti kurungan selama satu tahun.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Harus Bayar Pengganti Rp9,2 Miliar, Mantan Kadis PUPR Indramayu Divonis 4,5 Tahun Penjara', vonis yang dibacakan majelis lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.

Baca Juga: Tok! Mantan Bupati Indramayu Terbukti Korupsi, Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Omarsyah dituntut hukuman selama enam tahun denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan. Dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 9,2 miliar atau diganti kurungan selama dua tahun.

Sementara terdakwa Wempi Triyoso dituntut hukuman selama lima tahun denda Rp 250 juta, subsidair kurungan enam bulan, dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan, menyesali dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

Baca Juga: Santer Isu Telkom Buka Blokir Netflix, Netizen: Awas Kalau Cuma Tes Ombak, Indihome Beri Klarifikasi

Atas putusan majelis, baik terdakwa dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir, begitu juga dengan JPU KPK mengambil sikap pikir-pikir.

Dalam uraiannya, Majelis menyebutkan, Omarsyah dan Wempi Triyoso bersama-sama dengan Supendi (berkas terpisah) telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan, berlanjut, menerima hadiah.

"Yaitu beberapa kali menerima pemberian uang dari Carsa ES dan beberapa pengusaha (kontraktor) yang jadi rekanan di Pemkab Indramayu," katanya.

Baca Juga: Kabar Bahagia, Indihome Buka Blokir Netflix Mulai Hari Ini, Pengguna Twitter Mengaku Nangis Bahagia

Padahal pemberian dimaksudkan agar terdakwa Omarsyah selaku Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Wempi Triyoso selaku Kabid Jalan di PUPR Indramayu memberikan proyek/paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Indramayu kepada Carsa ES dan rekanan kontraktor lainnya yang memberikan uang tersebut.

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). (Yedi Supriadi)pupr***

 
Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler