Tinjau Penerapan Pergub 60, Wagub Jabar : Data Pelanggar Tercatat, Mereka Tidak Bisa Berbohong

- 3 September 2020, 15:47 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meninjau kegiatan Patroli Penegakan Implementasi Pergub Jabar Nomor 60/2020 di halaman kantor bank bjb Cabang Garut, Jl. Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Rabu (2/9/20)
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meninjau kegiatan Patroli Penegakan Implementasi Pergub Jabar Nomor 60/2020 di halaman kantor bank bjb Cabang Garut, Jl. Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Rabu (2/9/20) /Humas Jabar/

Rinciannya, denda maksimal Rp100 ribu bagi perorangan yang diatur dalam Pergub Jabar Nomor 60/2020 diterapkan bagi warga yang tidak melakukan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker di tempat umum dan saat berkendara, tidak menjaga jarak fisik minimal satu meter di ruang publik, dan tidak mencuci tangan dengan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol.


Sedangkan bagi pengelola usaha yang tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, tidak mewajibkan karyawan dan tamu menggunakan masker, tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, serta melanggar larangan berkerumun, akan diterapkan denda maksimal Rp500 ribu, pemberhentian kegiatan usaha, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.

Ia menambahkan, data pelanggar akan terekam pada sistem Sicaplang sehingga warga tidak bisa berbohong saat dikenai sanksi di daerah yang berbeda.

Baca Juga: Tentara Israel Tindih Leher Lansia Palestina, Korban Lebih Memilih Diam Hindari Tindihan Lebih Parah

"Misalnya pertama melanggar di Garut, kedua kalinya melanggar di Cianjur, itu akan tetap masuk (terdata). Ketiga kalinya kena di Cirebon, masuk juga. Mereka tidak akan bisa berbohong di saat sudah pernah kena tilang (sanksi)," kata Kang Uu.

Penerapan denda, lanjut Kang Uu, semata-mata guna menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga protokol kesehatan, terutama memakai masker.

Selain itu, Kang Uu pun mengarahkan Satpol PP agar tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi terkait manfaat utama penggunaan masker dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Ahok Dukung Upaya Penghapusan Premium dan Pertalite, Politisi Gerindra Minta Turunkan Harga Pertamax

Kang Uu juga mengapresiasi bupati/wali kota di Jabar yang telah menindaklanjuti Pergub Jabar Nomor 60/2020.

Ia mengatakan, kini sudah lebih dari empat kabupaten/kota di Jabar yang menindaklanjuti Pergub Nomor 60/2020 lewat Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota (Perbup/Perwalkot).

"Saya mengucapkan terimakasih kepada Bupati/Wali Kota yang sudah menindaklanjuti Peraturan Gubernur menjadi Perbup/Perwalkot," ujar Kang Uu."Yang jelas belum semua (menindaklanjuti dengan Perbup/Perwalkot), tetapi ada penambahan yang signifikan," tutupnya.***(Native/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x