Tinjau Penerapan Pergub 60, Wagub Jabar : Data Pelanggar Tercatat, Mereka Tidak Bisa Berbohong

- 3 September 2020, 15:47 WIB
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meninjau kegiatan Patroli Penegakan Implementasi Pergub Jabar Nomor 60/2020 di halaman kantor bank bjb Cabang Garut, Jl. Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Rabu (2/9/20)
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meninjau kegiatan Patroli Penegakan Implementasi Pergub Jabar Nomor 60/2020 di halaman kantor bank bjb Cabang Garut, Jl. Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Rabu (2/9/20) /Humas Jabar/

PR INDRAMAYU - Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum, melakukan peninjauan kegiatan Patroli Penegakan Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 60 Tahun 2020, yang digelar di halaman Kantor bank bjb Cabang Garut, Jl. Ahmad Yani, Kabupaten Garut, Rabu 02 September 2020.

Disela-sela kunjungannya Kang Uu menjelaskan, bahwa Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar telah merilis aplikasi bernama "Sicaplang" (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran).

Sebagai implementasi Pergub Jabar Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif, terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

Baca Juga: Dikritik Lagi, Anggota DPRD DKI Jakarta: Anies Baswedan Seperti Kehilangan Arah, Gak Nyambung!

Dikutip dari berita Pikiran Rakyat.com dengan judul artikel sebelumnya "Wagub Jabar Tinjau Implementasi Pergub Nomor 60 di Kabupaten Garut"

Wagub menambahkan Satpol PP yang bertugas pun, telah terlatih menggunakan aplikasi untuk mencatat warga yang melanggar.

Adapun berkenaan dengan sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan juga berat.

Baca Juga: Sentil Pondok Pesantren, Mahfud MD: Kewajiban Lawan Penyakit Sama dengan Kewajiban Menjalankan Agama

Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.


Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

"Pelanggaran pertama diberi sanksi ringan, yaitu hanya ditulis saja. Kalau pelanggaran kedua, diberi sanksi sosial. Pelanggaran yang ketiga baru ada denda," ujar Kang Uu.

Baca Juga: Kritisi Soal Internet Desa, DPC Projo Cirebon : Anggaran Besar Namun Kualitasnya Buruk dan Lambat

Halaman:

Editor: Egi Septiadi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x