Ajuan tersebut telah ditandatangani saat rapat paripurna DPRD Jabar di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis 28 April 2022.
Usulan ketiga daerah disampaikan gubernur pada Februari 2022 lalu, setelah dilakukan pembahasan dan kajian akhirnya disetujui karena dianggap memenuhi syarat.
Itu artinya ketiga daerah tersebur telah memenuhi syarat administrasi di tingkat provinsi. Langkah selanjutnya adalah berkas usulan tiga CDPOB itu akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji.
“Tahapan selanjutnya Pemda Provinsi Jabar akan segera menyampaikan usulan tersebut ke pemerintah pusat," ungkap Ridwan Kamil.
Baca Juga: Presiden Jokowi Beberkan Alasan Undang Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky di KTT G20
Menurut Ridwan Kamil, pemerintah pusat nantinya akan melakukan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi. Kemudian hasilnya disampaikan kepada DPR dan DPD RI.
"Jika disetujui oleh DPR dan DPD RI, maka pemerintah akan membentuk tim independen," ucapnya.
Tugas dari tim independen ini adalah mengkaji persyaratan dasar kapasitas daerah yang terdiri dari tujuh parameter.
Baca Juga: Pemudik dari Jateng Tujuan Jakarta Dialihkan ke Jalur Alternatif Indramayu