Kendati begitu, terdapat juga 7 tipe kendaraan bermotor yang dapat melintasi jalan yang mengalami pemberlakukan ganjil genap di Kota Bandung, simak berikut ini:
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Kota Sukabumi Sabtu 14 Agustus 2021, Tersedia Dosis 1 dan 2
1. Kendaraan Dinas TNI/Polri;
2. Kendaraan dengan TNKB Merah;
3. Kendaraan dengan TNKB Putih;
4. Kendaraan Angkutan Umum Online;
5. Kendaraan Darurat Covid-19;
6. Kendaraan Angkutan Barang;
7. Kendaraan Pemilik Properti/ Kendaraan para pekerja yang ada di ruas jalan yang terkena dampak ganjil genap dibuktikan dengan e-KTP dan Surat Keterangan Kerja.***