PR INDRAMAYU – Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung ditetapkan mulai tanggal 12 hingga 16 Agustus 2021.
Pemberlakuan ganjil genap di Kabupaten Bandung telah ditetapkan berdasarka Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1/1860/HUK.
Selain itu, pemberlakuan ganjil genap di Kabupaten Bandung juga berdasarkan keputusan Kadishub Kab. Bandung Nomor 551.1/1430/LALIN.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Kamis, 12 Agustus 2021, Welcome To Waikiki Tayang Sore Ini
Waktu Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor di Kabupaten Bandung dimulai pagi hari dan siang hari.
Yang mana waktu pagi hari dimulai Pukul 07.00 – 09.00 WIB.
Sementara di waktu siang hari dimulai Pukul 16.00 – 18.00 WIB.
Baca Juga: Prediksi Brentford vs Arsenal di Liga Inggris, Dilengkapi Head to Head dan Susunan Pemain
Dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com dari instagram @tmcpolrestabandung, berikut adalah daftar ruas jalan di Kabupaten Bandung yang diberlakukan ganjil genap.