Untuk persyaratannya cukup membawa beberapa hal berikut ini:
1. KTP
2. SIM Lama yang belum habis masa aktifnya
3. Foto copy KTP atau SIM lama milikmu, jika sewaktu-waktu itu diperlukan.
Sebaiknya kamu juga melakukan perpanjangan SIM jauh sebelum masa berlakunya habis karena untuk pembuatan SIM baru tidak akan dilayani.
SIM yang telah melebih masa berlakunya, bisa di proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
Baca Juga: Ramalan Shio 2 Agustus 2021: Shio Monyet Melangkah Jauh, Shio Babi Diiringi Kesuksesan
Selain itu juga pastikan kamu menggunakan masker sangat pergi ke tempat lokasi, hal ini juga untuk mendukung penerapan protokol kesehatan di tempat pelayanan umum.
Untuk informasi lebih lanjut kamu juga dapat mengunjungi Instagram resmi Satlantas Polres Majalengka di sini.***