PR INDRAMAYU - Pandemi Covid-19 masih belum usai, khususnya di Indonesia.
Terkait hal itu, pemerintah kembali menerapkan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 dan kembali diperketat di berbagai wilayah.
Larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 ini mulai berlaku sejak Kamis 6 Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Update Kode Redeem PUBG Mobile Hari Ini 8 Mei 2021, Segera Dapatkan Hadiah dalam Jumlah Terbatas
Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia masih memperbolehkan beberapa orang tertentu untuk melakukan mudik lokal dengan syarat yang ditentukan.
Untuk pekerja di sejumlah wilayah aglomerasi di Jawa Barat diperbolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 yang berlaku dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Perjalanan lokal ini maksudnya perjalanan di aglomerasi yang diperbolehkan hanya untuk kegiatan ekonomi.
Baca Juga: Lakukan Program Restrukturisasi, Sebanyak 94,6 Persen Nasabah Jiwasraya Bersedia Ikut Program Baru
Misalkan, A bertempat tinggal di Kabupaten Bandung tetapi kerjanya di Kota Bandung, maka orang tersebut masih diperbolehkan.
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Indramayu.com pada unggahan di akun Instagram @humas_jabar pada Jumat, 7 Mei 2021.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13/2021 Pasal 3 Ayat (5) dinyatakan bahwa pengiperasian dan penggunaan moda transportasi darat di dalam wilayah aglomerasi tetap berjalan untuk kepentingan mendesak dan non mudik saja.
Baca Juga: Prediksi Fiorentina vs Lazio di Liga Italia, Franck Ribery Diharapkan Tunjukkan Performa Terbaiknya
Berikut wilayah aglomerasi di Jawa Barat yang masih diperbolehkan untuk kepentingan medesak:
1. Jabodetabek
- DKI Jakarta
- Kota Bogor
- Kota Depok
Baca Juga: Aktivitas Masyarakat di Pasar Semakin Meningkat, Pengurus Pasar Daerah Indramayu Terus Berbenah
- Kota Tangerang
- Kota Bekasi
2. Bandung Raya
- Kota Cimahi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kota Bandung
Selain itu, bagi para masyarakat yang harus melakukan perjalanan mendesak pada masa larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 untuk tetap patuhi protokol kesehatan dengan cara:
Baca Juga: Aktivitas Pasar Sandang Jatibarang Dibatasi, Pedagang dari Luar Indramayu Tak Bisa Berjualan
1. Memakai masker dengan sempurna, dan membawa hand sanitizer.
2. Bawa masker ganti.
3. Jaga jarak dan hindari kerumunan.
Baca Juga: Prediksi Manchester City vs Chelsea di Liga Inggris, Aguero Jadi Andalan The Citizen di Lini Depan
4. Bersiap hadapi test Covid-19 secara acak selama periode pengetatan mobilitas.***